Categories: Berita Pilihan

Menkumham tandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura

Jakarta (Beritamu.co.id) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura guna mencegah praktik korupsi lintas batas negara.

“Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika dan terorisme,” kata Menkumham Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” kata Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi tersebut di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Sebagai tambahan informasi, berikut lini masa perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

Upaya pembentukan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura telah mulai diupayakan oleh Indonesia sejak 1998 dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan pemerintah Singapura.

Pada 16 Desember 2002, di Istana Bogor, Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Thong melakukan pertemuan bilateral guna membahas hal terkait pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang.

Related Post

Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun rencana aksi pembentukan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura.

Pada 27 April 2007, bertempat di Istana Tampaksiring, Bali, Menteri Luar Negeri Indonesia Hasan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang disaksikan oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi perjanjian tersebut.

Selanjutnya, pada 8 Oktober 2019 digelar Leaders’ Retreat Indonesia dan Singapura guna membahas kembali tentang persetujuan penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia dan Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR) dan perjanjian kerja sama keamanan.

Leaders’ Retreat adalah pertemuan tahunan antara Presiden Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Menindaklanjuti hasil Leaders’ Retreat 2019, Menkumham RI kemudian mengusulkan agar perjanjian ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan perjanjian kerja sama keamanan kembali dibahas.

Setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan pada 22 Oktober 2021, pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia. Akhirnya, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2663893/menkumham-tandatangani-perjanjian-ekstradisi-indonesia-dan-singapura)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

ANALIS MARKET (19/8/2025): IHSG Diproyeksi Masih Dapat Bertahan di Atas Support MA10

Beritamu.co.id – Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Wall Street ditutup stagnan pada perdagangan Senin…

59 mins ago

BEI Hentikan Sementara Perdagangan saham FUTR, UANG, dan UDNG

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Selasa (19/8/2025) melakukan penghentian sementara…

2 hours ago

Alokasi Anggaran Belanja 2026 Naik 7,3 Persen, Total Rp3.786,5 Triliun

Beritamu.co.id – Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (RAPBN) 2026 sudah disampaikan oleh Pemerintah.…

2 hours ago

Mudahkan WNI Akses Keuangan Syariah, BSI Gandeng Mitra Remittance Arabian Exchange di Qatar

Beritamu.co.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) (IDX: BRIS) terus memperluas jangkauan layanannya…

3 hours ago

Kementerian Ekraf Pamerkan Kekuatan Ekonomi Kreatif melalui Karnaval Bersatu

Beritamu.co.id - Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung bagaimana Karnaval Bersatu, di mana Kementerian…

3 hours ago

ANALIS MARKET (19/8/2025): IHSG Berpotensi Rebound

Beritamu.co.id – Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan Jumat (15/8) lalu, IHSG ditutup turun…

4 hours ago