Categories: Bisnis

Jokowi Teken Aturan Pro Pengusaha, Ini Isinya

Beritamu.co.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021—2024.

Perpres tersebut mengatur tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021-2024 demi mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Selain itu, dalam aturan yang diundangkan 3 Januari 2022 itu juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan pertumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha.

Tidak hanya itu, pada Pasal 2 Perpres 2/2022 disebutkan aturan tersebut bertujuan untuk menjadi pedoman kementerian/lembaga (K/L), Pemda, dan pemangku kepentingan dalam pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan untuk periode 2021—2022.

Pengembangan kewirausahaan nasional tersebut diperlukan untuk menyinergikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan nasional yang diselenggarakan oleh K/L, Pemda, dan para pemangku kepentingan.

Bahkan, diyakini pengembangan tersebut juga untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan di Indonesia, menumbuhkembangkan wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi, serta meningkatkan kapasitas wirausaha dan skala usaha.

Lebih lanjut, Pasal 11 Perpres 2/2022 menyebutkan K/L dan pemda akan memberikan kemudahan dan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan negara/keuangan daerah untuk mengembangkan kewirausahaan nasional.

“Dalam rangka percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor antara kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah,” demikian isi dari Perpres 2/2022, dikutip Senin (24/1/2022).

Related Post

Adapun, fasilitas yang dimaksudkan dari Perpres yang diberikan antara lain pendaftaran izin usaha yang terintegrasi secara elektronik sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, promosi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersifat preferensial.

Sementara itu, akses insentif K/L dan pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk keringanan, keringanan dan/atau keringanan pajak daerah dan daerah, subsidi bunga pinjaman kredit proyek pemerintah, dan keringanan pajak penghasilan (PPh) seperti yang dipersyaratkan oleh hukum.

Lebih lanjut, aturan ini juga mengatur mengenai pendanaan untuk pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional yang menyebutkan bahwa pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20220124/9/1492575/jokowi-teken-aturan-pro-pengusaha-ini-isinya

alfian nadlor

Blogger yang suka mendesain

Recent Posts

Strategi Cuan di Tengah Gejolak Global, BNI AM & Bibit Bekali Investor Premium dengan Jurus Reksa Dana Indeks

Beritamu.co.id – BNI Asset Management (BNI AM) berkolaborasi kembali dengan platform investasi digital Bibit,…

8 hours ago

Ukraina Serang Pelabuhan Rusia, Harga Minyak Dunia Naik

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Jumat (12/9/2025) dipicu serangan drone Ukraina terhadap…

19 hours ago

XLSMART Pastikan Layanan Telekomunikasi Tetap Terjaga Paska Bencana Banjir di Bali

Beritamu.co.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) memastikan secara umum semua…

20 hours ago

Prospek Industri Semen Positif, SIG Perkuat Fundamental untuk Hadapi Persaingan

Beritamu.co.id - Permintaan semen domestik yang masih terkontraksi sejak tahun 2024 mendorong industri semen termasuk…

1 day ago

Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp14.130 Triliun, Turun 0,57% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id – Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

1 day ago

Apresiasi Pelanggan Setia, Karyawan, dan Mitra Usaha, SMARTFREN Kembali Hadirkan Konser Spektakuler ‘SMARTFREN Malam 100 Cinta’

Beritamu.co.id – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) melalui brand SMARTFREN resmi…

1 day ago