Categories: Berita Pilihan

Kemenkumham undang 11 LMK bahas perubahan regulasi royalti musik

Jakarta (Beritamu.co.id) – Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengundang 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membahas revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko, peraturan baru itu akan mengubah kedudukan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sebelumnya terpilih melalui panitia seleksi.

“Tapi pada peraturan baru, mereka berasal dari perwakilan LMK hak cipta dan hak terkait,” ujar Agung di Jakarta, dikutip melalui siaran pers, Kamis.

Yang kedua, Agung juga menyatakan bahwa akan ada tim pengawasan yang dibentuk untuk mengaudit kinerja LMKN. Sebelumnya, yang duduk sebagai pengawas adalah unsur kementerian saja namun kini pihak-pihak yang terkait dengan pencipta, pihak terkait dan pakar musik serta pemerintah akan ikut terlibat.

Berikutnya, peraturan turunan ini juga akan mengatur pelaksana harian LMKN. Pelaksana ini berlaku sebagai koordinator pelaksanaan, penarikan, dan pendistribusian royalti. Di dalamnya akan mencakup ahli bidang keuangan, hukum, lisensi, dokumentasi, teknologi informasi, kesekretariatan, dan bidang lain yang dianggap perlu.

“Peraturan ini juga akan presentase pengelolaan LMKN yang sebelumnya LMKN menggunakan 20 persen dari anggaran lalu, LMK menggunakan 20% lagi. Sekarang diubah 20% pada LMK, sedangkan biaya operasional LMKN akan disepakati melalui pleno dan Rancangan Anggaran Belanja,” paparnya.

Selain itu, revisi ini juga mengatur dana cadangan dari royalti yang lagu dan/atau musik tidak dicatatkan penggunaannya, masih terdapat sengketa antar-pemilik, atau, pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkaitnya belum terdaftar sebagai anggota LMK.

Related Post

Dana ini dapat digunakan LMKN untuk pendidikan musik, kegiatan sosial atau amal, dan sosialisasi hak cipta dan hak terkait yang berkaitan dengan pengelolaan royalti.

Sementara itu, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandari menggarisbawahi bahwa pertemuan ini merupakan upaya pemerintah sebagai pembuat regulasi untuk meminta partisipasi seluruh pemegang kepentingan terkait substansi Permenkumham yang sedang disusun.

Upaya ini diapresiasi oleh Ketua Umum Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO), Marcell Siahaan, yang juga hadir di acara tersebut.

Dia berharap akan ada mekanisme dan alur komunikasi yang jelas antara LMKN dan pihak yang diwakilinya sehingga peningkatan kesejahteraan pencipta musik/lagu dan pemilik hak terkait dapat terwujud.

Sebagai informasi, LMK yang hadir antara lain PAPPRI, PROINTIM, RAI, PRISINDO, ARDI, WAMI, KCI, SELMI. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara RI dan LMKN.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2655325/kemenkumham-undang-11-lmk-bahas-perubahan-regulasi-royalti-musik)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Hadir di Ajang SIAL Interfood 2024, INDF Ajak Pelaku F&B ‘Kumpul Nyaman di Rumah Indofood’

Beritamu.co.id - SIAL Interfood, pameran internasional makanan dan minuman, kembali diselenggarakan di Indonesia bertempat…

28 mins ago

QRIS Jadi ‘Game Changer’ yang Mengubah Sistem Pembayaran di Indonesia

Beritamu.co.id - Dunia terus bertransformasi, dan sektor keuangan pun tak luput dari perubahan.  Perkembangan…

2 hours ago

BTN Incar Kelola Dana Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Rp50 Miliar

Beritamu.co.id - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN, IDX: BBTN) terus memacu peningkatan dana…

2 hours ago

Indeks Nikkei Naik 0,28 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo, Jepang, naik 107,21 poin, atau…

3 hours ago

Indeks Kospi Turun 0,08 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, turun 2 poin,…

3 hours ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Tren Pelemahan

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup turun -1,29%…

4 hours ago