Categories: Berita Pilihan

Kemendagri ingatkan bahaya swafoto KTP-el terkait “NFT”

Jakarta (Beritamu.co.id) – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahaya mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el terkait fenomena bisnis digital Non-Fungible Token (NFT).

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Zudan mengatakan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’,” kata Zudan dalam keterangannya.

Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, lanjut Zudan, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan.

“Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online),” tambahnya.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.

Related Post

“Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan,” jelasnya.

Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Zudan.

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.

NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2646513/kemendagri-ingatkan-bahaya-swafoto-ktp-el-terkait-nft)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

UOB Kay Hian Pte Ltd Dilaporkan ‘Borong’ 14.685.041.055 Lembar BNBR

Beritamu.co.id - UOB Kay Hian Pte Ltd selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5%…

6 hours ago

Sepekan Perdagangan BEI: Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.560 Triliun, Melonjak 3,19% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

6 hours ago

Raymond Kembali Tambah Investasi Sahamnya di TPIA

Beritamu.co.id - Raymond selaku Direksi PT Chandra Asri Pacific Tbk (IDX: TPIA) telah melakukan…

8 hours ago

Investasi, Susanpin Widjaja ‘Koleksi’ 390.781.500 Lembar HOPE Diharga Rp 145 per Saham

Beritamu.co.id - Susanpin Widjaja, Direktur PT Celebes Mining Resources selaku pemegang saham dengan kategori…

9 hours ago

Perusahaan Terkendali PT Tamaris Hidro Akuisisi 100% Kepemilikan pada PT Thong Langkat Energi

Beritamu.co.id - PT Tamaris Hidro (Kode Emiten: TYRO) (Perseroan) melalui perusahaan terkendali telah melakukan…

9 hours ago

Ditutup ke Level 8.257, IHSG Akhir Pekan Berhasil Menguat 0,08 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

10 hours ago