Jakarta (Beritamu.co.id) – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mempermudah perizinan bagi pelaku UMKM untuk berbadan hukum dan mendapatkan berbagai sertifikasi dari lembaga terkait untuk meningkatkan kualitas produk agar bisa bersaing dan berkembang.
“Dari sisi perizinan sekarang pun UMKM kita banyak informal, tidak punya badan hukum. Sekarang kita permudah yang mikro hanya perlu ada nomor induk perusahaan dan sekarang untuk mendapatkan ini gampang lewat aplikasi digital. Kalau mau bikin PT perorangan juga sekarang gampang sekali atau mau bikin koperasi juga sekarang gampang dulu kan harus 20 orang sekarang 9 orang,” kata Menkop UKM Teten Masduki dalam program Antara Ngobrol Bareng dalam aliran langsung di akun resmi Instagram Antaranews yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Teten menegaskan bahwa kelembagaan atau badan hukum bagi UMKM dinilai sangat penting agar usaha tersebut bisa memiliki kesempatan dan peluang yang luas untuk mengembangkan bisnisnya. Teten mencontohkan, UMKM yang sudah berbadan hukum bisa menangkap peluang bisnis dan kerja sama dengan pihak lain, selain itu juga bisa mengakses pembiayaan dari perbankan.
Menkop UKM juga menekankan pentingnya mendapatkan sertifikasi bagi produk UMKM. Contohnya sertifikat halal dari MUI, termasuk juga izin edar dari Badan POM bagi produk makanan minuman dan obat-obatan.
“Nanti untuk mendapatkan izin edar dari BPOM itu sangat penting produk makanan minuman termasuk herbal, di mana banyak sekali UMKM bergerak di sektor ini, dan juga sertifikasi halal. Bahkan kita juga sekarang akan mendampingi UMKM yang masuk ke pasar global untuk mendapatkan sertifikasi yang diminta oleh pasar luar negeri,” kata Teten.
Teten mengatakan saat ini UMKM Indonesia mulai “reborn” atau pulih dari krisis ekonomi yang terjadi pada 2020 akibat pandemi COVID-19. Teten menyebut hal tersebut terlihat dari indikator kredit perbankan yang lebih banyak disalurkan untuk UMKM.
Menkop UKM mengatakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan sebanyak Rp285 triliun dari sebelumnya Rp190 triliun pada 2021 terserap dengan baik oleh UMKM. Selain itu, penurunan omzet UMKM yang menjalankan usahanya via luring sudah mulai mengecil yang sebelumnya menurun 80 persen kini menjadi menurun 30 persen dibandingkan omzet sebelum pandemi.
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2639509/pemerintah-permudah-perizinan-badan-hukum-dan-sertifikasi-umkm)
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…