Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra menjelaskan pemasangan atau penggunaan roof box pada mobil tidak akan ditilang selama tidak menyalahi aturan ketinggian dan berat kendaraan.
“Terkait penggunaan roof box di mobil umum, selagi itu masih di dalam batas wajar dan normal (ukuran dan berat) silahkan saja. Kita tidak akan melakukan penindakan tilang,” katanya saat dihubungi OTO.com Senin (10/1/2022).
Hanya saja, perlu dicatat, penggunaan roof box bisa dikenakan sanksi tilang jika membawa beban berlebih dan tinggi yang tak wajar. Misalnya, penggunaan roof box yang terlalu tinggi dan berpotensi menabrak pembatas tinggi masuk pintu tol.
Pemilik juga harus memastikan jika pemasangan roof box aman dan kuat. Ini untuk menghindari terjadinya malfungsi yang bisa saja menyebabkan kecelakaan. Ada baiknya sebelum memutuskan untuk memasang komponen tersebut ukur dulu tinggi mobil sebelum dan sesudah dipasang roof box. Perhatikan juga proses pemasangan, saran kami pilih spesialis roof box yang memang sudah berpengalaman. (Kit/Tom)
Sumber: Oto.com
https://www.liputan6.com/otomotif/read/4856214/tips-aman-pasang-roof-box-di-mobil-agar-tidak-kena-tilang
Beritamu.co.id - Hadi Suhermin selaku Direktur Utama dan juga Pengendali PT Sarana Mitra Luas…
Beritamu.co.id - Industri kreatif merupakan salah satu sektor usaha yang cukup banyak digeluti oleh…
Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyebutkan, posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan…
Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG di tutup melemah 1,29% ke level…
Beritamu.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa untuk…
Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman perihal Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat…