Categories: Bisnis

Setelah Cabut IUP, Menteri Investasi Bakal Bagikan Dokumennya ke Kelompok Ini

Beritamu.co.id, JAKARTA — Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan atau IUP dari 2.078 perusahaan tambang mulai Senin (10/1/2022). Setelah itu, izin tambang tersebut akan dibagikan ke beberapa pihak untuk dikelola, termasuk kepada perusahaan tambang besar di tanah air.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers pencabutan IUP, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan. Konferensi pers berlangsung pada Jumat (7/1/2022), menyusul pertanyaan pencabutan izin dari Presiden Joko Widodo sehari sebelumnya.

Menurut Bahlil, total terdapat 2.343 perusahaan yang ditinjau izinnya dan 2.078 perusahaan telah ditetapkan akan dicabut izinnya mulai Senin (10/1/2022). Dia menjelaskan bahwa setelah pencabutan, lahan tambang itu akan didistribusikan kepada beberapa pihak untuk dikelola.

“Begitu dicabut, langsung kami distribusikan. Arahan Bapak Presiden [izin tambang itu] serahkan kepada kelompok-kelompok yang akan mengelola,” ujar Bahlil pada Jumat (7/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa distribusi izin tambang akan menyasar badan usaha milik daerah (BUMD), pengusaha nasional di daerah yang memenuhi syarat, organisasi keagamaan, dan koperasi.

Namun, pihak-pihak itu tidak akan berdiri sendiri, mereka akan bekerja sama mengelola tambang dengan korporasi besar, yang menurut Bahlil bertujuan agar terjadi pemerataan.

Related Post

“Tidak semuanya dikasih ke kelompok yang kami sampaikan, kami kasih ke perusahaan yang kredibel. Kalau [tambang] yang gede banget kan gak mungkin dikasih ke koperasi, misalkan kemampuan kamu 3.000 hektare, ya jangan dikasih 20.000 hektare. Pengusaha besar dapat juga [izin tambang], yang kredibel,” ujar Bahlil.

Bahlil mengaku masih menyusun aturan teknis terkait distribusi izin tambang tersebut dan menurutnya akan segera terbit. Dia menjelaskan bahwa aturan itu akan memastikan pihak yang memperoleh distribusi izin tambang akan menggunakannya dengan benar.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20220107/9/1486489/setelah-cabut-iup-menteri-investasi-bakal-bagikan-dokumennya-ke-kelompok-ini

alfian nadlor

Blogger yang suka mendesain

Recent Posts

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

13 mins ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

1 hour ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

2 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

2 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

11 hours ago

Mendag: Singapura Tawarkan Pembahasan Kerja Sama Digital dan Fasilitasi Perdagangan bagi UMKM

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…

12 hours ago