Categories: Berita Pilihan

Bahlil: Pencabutan 2.078 izin pertambangan tak produktif mulai Senin

Jakarta (Beritamu.co.id) – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak produktif akan mulai dilakukan pada Senin (10/1) mendatang.

“Pencabutan ini akan mulai kita lakukan mulai hari Senin (10/1). Khusus untuk IUP, kami akan sudah mulai lakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM, sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan,” katanya dalam konferensi pers tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Jakarta, Jumat.

Ia mengemukakan total ada 2.343 izin perusahaan yang ditinjau pemerintah. Namun, pada tahap pertama, sebanyak 2.078 izin yang akan mulai dicabut pada Senin (10/1) mendatang. Sementara sebanyak 265 IUP lainnya yang masih akan diverifikasi.

“Ada 2.343 totalnya. Namun, yang tahap pertama kami cabut 2.078 (IUP). Sisanya kami masih verifikasi untuk mengikuti perkembangan,” katanya.

Bahlil menjelaskan izin yang dicabut itu lantaran perusahaan tidak juga beroperasi. Padahal, perusahaan telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun tidak juga dieksekusi.

Ada pula yang telah mengantongi izin usaha, IPPKH, tapi justru perusahaan tidak kunjung menyampaikan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Related Post

“Ada juga izin yang dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada juga izinnya dikasih tapi dicari lagi orang untuk jual izin. Kayak begini nih enggak bisa lagi. Kita harus bicara dalam konteks keadilan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare yang dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selain itu, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2630037/bahlil-pencabutan-2078-izin-pertambangan-tak-produktif-mulai-senin)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

4 hours ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

5 hours ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

6 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

6 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

14 hours ago

Mendag: Singapura Tawarkan Pembahasan Kerja Sama Digital dan Fasilitasi Perdagangan bagi UMKM

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…

15 hours ago