Sri Mulyani Cecar Pajak Orang Kaya Kena Potongan PPnBM

Beritamu.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM) selain kendaraan bermotor.

Regulasi termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PKM) No. 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenan PPnBM.

“Jenis barang kena pajak yan tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM ditetapkan dengan tarif 20 persen, 40 persen, 50 persen, atau 75 persen,” tulis pasal 2.

Untuk daftar jenis barang kena pajak, pungutan 20 persen disasar untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar.

PPnBM 40 persen dikenai jenis barang balon udara dan balon udara yang dapat dikendalikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api (tidak termasuk senapan angin) dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.

Lalu, pajak 50 persen untuk pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara negara niaga. Contohnya adalah helikopter. Kemudian senjata api kecuali untuk keperluan negara.

Related Post

Terakhir PPnBM 75 persen dikenai untuk kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

Sementara itu, pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan setidaknya ada lima jenis. Pertama, peluru senjata api dan/atau lainnya untuk keperluan negara.

Kemudian, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.

Ketiga, senjata api. dan/atau lainnya untuk keperluan negara. Keempat, yacht untuk usaha pariwisata.

“Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum,” tulis PMK.

 

nayla fairus

penulis wanita di beritamu :D

Recent Posts

Sudah Diumumkan, Kesepakatan Dagang RI-Uni Eropa Rampung September 2025

Beritamu.co.id – Kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa terkait Indonesia-European Union Comprehensive…

44 mins ago

Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.200

Beritamu.co.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang energi, khususnya minyak dan…

1 hour ago

CLEO Bukukan Penjualan Mencapai Rp1,37 Triliun di Kuartal II – 2025, Tumbuh 5,4% YoY

Beritamu.co.id - Di tengah kondisi pasar yang terus berubah dan kompetisi yang semakin dinamis,…

3 hours ago

Pajak Kripto Lebih Ringan, Tapi Belum Adil: Industri Minta Skema Baru yang Pro-Investor

Beritamu.co.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas transaksi…

4 hours ago

Ditopang Kawasan Industri, Intiland Raup Pendapatan Usaha Rp1,2 Triliun

Beritamu.co.id - PT Intiland Development Tbk (IDX: DILD) membukukan pendapatan usaha sebesar Rp1,2 triliun…

5 hours ago

Pajak Kripto Dirombak: Peluang atau Tantangan bagi Industri?

Beritamu.co.id — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025…

6 hours ago