Categories: Bisnis

Terbaru, Ini Daftar Harga Rokok 2022

Beritamu.co.id, JAKARTA – Memasuki awal tahun baru, harga rokok 2022 mengalami kenaikan harga. Hal itu tentu menuai beragam respon dari masyarakat.

Berdasarkan informasi, harga rokok resmi naik pada Sabtu, (1/1/2022). Peraturan kenaikan harga rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

Menurut Sri Mulyani, selaku Anggota Kementerian Keuangan, mengakui bahwa aturan yang sebenarnya sudah berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu. Selain itu, beliau juga menjabarkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok akan naik sebesar 12 persen. Atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Dalam konferensi pers pada Senin, 13 Desember 2021, Sri Mulyani menyampaikan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan, Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan tentang kenaikan tarif cukai rokok setidaknya akan mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok yang dilakukan secara ilegal.

Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.

Sesuai dengan merek rokok yang beredar harga per bungkusnya beragam dengan yang tertinggi Rp40.100/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp38.100/bungkus.

Melansir dari laman Instagram @kemenkeuri, pada Senin(1/1/2022), berikut adalah besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022. 

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Sigaret Kretek Mesin golongan I

Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan mencapai 13,9 persen. 

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp38.100

Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai 600 dan Kenaikan 12 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800

Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

Tarif cukai naik hingga 600 dan Kenaikan mencapai 14,3 persen.

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800

Sigaret Putih Mesin (SPM)

Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai sebesar 1.065 dan Kenaikan 13,9 persen.

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp2.005

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp40.100

Related Post

Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Kenaikan 13,9 persen dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp40.100

Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Tarif cukai  635 dan Kenaikan 12,4 persen, dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135 sedangkan Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700

Sigaret Putih Mesin golongan IIB

Tarif cukai 635 dan Kenaikan 14,4 persen dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp1.135 dan Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

Sigaret Kretek Tangan golongan IA

Tarif cukai 440 dan Kenaikan 3,5 persen  Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp1.635, sedangkan, Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp32.700.

Sigaret Kretek Tangan golongan IB

Tarif cukai 345 dan Kenaikan 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700

Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai 205 dan Kenaikan 2,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp600

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp12.000

Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai 115 dan Kenaikan 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp505

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp10.100

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20220103/9/1484738/terbaru-ini-daftar-harga-rokok-2022

alfian nadlor

Blogger yang suka mendesain

Recent Posts

BEI Umumkan Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat yang Tidak Melakukan Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2024

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman perihal Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat…

21 mins ago

Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Penurunan Persediaan BBM AS

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Kamis (14/11/2024) dipicu penurunan persediaan bahan bakar…

52 mins ago

Mentan Wajibkan Industri Pengelolahan Susu Serap Produksi Peternak Lokal

Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…

1 hour ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…

3 hours ago

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

8 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

9 hours ago