Paris (Beritamu.co.id) – Pemerintah Paris akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah mulai 31 Desember, demikian otoritas setempat pada Rabu (29/12) di tengah lonjakan kasus COVID-19.
“Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta),” tulis siaran pers otoritas.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan ‘tsunami’ COVID-19 yang dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.
Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis.
Sumber: Reuters
Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2614721/mulai-31-desember-paris-wajibkan-masker-di-luar-rumah)
Beritamu.co.id – PT Pertamina (Persero) menjadi penyumbang deviden terbesar untuk Danantara sekaligus BUMN kontributor…
Beritamu.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan aturan baru lewat Permenperin Nomor 35 Tahun 2025…
Beritamu.co.id - PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IDX: IRSX) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau…
Beritamu.co.id - PT Graha Mitra Asia Tbk (IDX: RELF) memperkuat reputasinya di sektor properti…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) yakni Bursa Efek Indonesia…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (11/9/2025) berhasil…