Categories: Bisnis

Ada Putusan MK, Pemerintah dan DPR Prioritaskan Perbaikan UU Cipta Kerja

Beritamu.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan persiapan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI dalam upaya memperbaiki Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan omnibus law tersebut inkonstitusional bersyarat.

Airlangga mengatakan dua undang-undang yang akan dibahas, yaitu perubahan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) dan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Dalam masa sidang ke depan, persiapan dari DPR terkait dengan UU No.12. Kemudian, tentu sesudah kita bahas UU No.12, baru kita bisa merevisi UU Cipta Kerja,” kata Airlangga pada saat bertemu dengan awak media secara hibrida di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Terkait dengan dampaknya terhadap kegiatan investasi, Airlangga menyampaikan bahwa putusan MK tidak akan memengaruhi investor, karena kepastian kegiatan dari penanaman modal sudah dijamin oleh UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal.

Selain itu, berbagai kesepakatan perdagangan bilateral atau trade bilateral agreement dinilai Airlangga akan ikut menjamin kepastian kegiatan investasi.

“Kita melihat tahun ini akan bisa dicapai target Rp900 triliun, dan tahun depan Rp1.200 triliun [juga bisa dicapai]. Kita harap INA [Indonesia Investment Authority] mulai berfungsi tahun depan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepala BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan upaya perbaikan UU Cipta Kerja ditargetkan rampung awal 2022.

Related Post

“Mungkin awal tahun depan bisa kami kebut untuk diselesaikan,” ujar Bahlil pada konferensi pers bulan lalu.

Menurutnya, pemerintah menjunjung tinggi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan tersebut inkonstitusional. Bahlil mengatakan putusan MK menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempercepat revisinya demi menjaga kepastian hukum bagi investasi.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20211230/9/1483792/ada-putusan-mk-pemerintah-dan-dpr-prioritaskan-perbaikan-uu-cipta-kerja

alfian nadlor

Blogger yang suka mendesain

Recent Posts

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

19 mins ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

1 hour ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

2 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

2 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

11 hours ago

Mendag: Singapura Tawarkan Pembahasan Kerja Sama Digital dan Fasilitasi Perdagangan bagi UMKM

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…

12 hours ago