Beritamu.co.id, JAKARTA — Center of Reform on Economics atau Core Indonesia menilai bahwa berlakunya kenaikan upah minimum di DKI Jakarta dan batalnya penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh Badan akan meningkatkan beban pengusaha.
Pemerintah perlu menjaga insentif dengan seimbang agar penambahan beban itu tidak mengganggu pemulihan ekonomi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen, dari semula 0,85 persen. Berdasarkan formula itu, UMP DKI Jakarta pada tahun depan naik Rp225.667 menjadi Rp4,64 juta.
Selain itu, pada tahun depan pemerintah memutuskan bahwa tarif PPh Badan tetap di angka 22 persen. Sebelumnya, pemerintah berencana menurunkan tarif PPh Badan menjadi 20 persen pada 2022, tetapi batal dan tarifnya tetap.
Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa kedua hal tersebut dapat menambah beban dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Namun, prospek ekonomi yang baik pada tahun depan membuat kenaikan beban itu terbilang wajar.
Meskipun begitu, Yusuf menilai bahwa kondisi pemulihan tidak akan terjadi rata di seluruh sektor usaha. Terdapat sebagian sektor yang masih berjibaku pada tahun depan, seperti jasa akomodasi, makanan dan minuman, serta transportasi. Oleh karena itu, menurut Yusuf penambahan beban membuat sektor-sektor itu menjadi riskan.
“Sebenarnya perekonomian tahun 2022 diproyeksikan akan jauh lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, seharusnya memberikan efek pemulihan, tetapi karena tahun depan efek pemulihan divergent antar satu sektor dengan sektor yang lain, maka dampak kenaikan beban PPh dan UMP juga akan berbeda ke satu sektor dengan sektor lainnya,” ujar Yusuf kepada Bisnis, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, sektor-sektor yang masih berjibaku pada tahun depan mau tidak mau harus menyesuaikan rencana kerjanya. Salah satu bentuk penyesuaiannya adalah dengan menunda langkah ekspansi bisnis dan bukan tidak mungkin melalukan efisiensi.
Di sisi lain, sejumlah sektor berpotensi tumbuh dengan optimal pada tahun depan seiring membaiknya kondisi perekonomian, seperti jasa komunikasi, keuangan, dan beberapa industri manufaktur. Menurut Yusuf, sektor-sektor itu dapat mengompensasikan keuntungannya ke kenaikan PPh dan distribusi UMP.
“Harapannya sekarang ada pada insentif pemerintah, tetapi perlu diingat beberapa insentif pemerintah atau kebijakan fiskal, seperti insentif pajak mulai dikurangi oleh pemerintah, sehingga pemilihan insentif ini, siapa sektor peneriman, saya kira menjadi penting untuk mendukung kelanjutan proses pemulihan dunia usaha di tahun depan,” ujar Yusuf.
.
. :
.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20211220/9/1479681/pph-dan-ump-jakarta-naik-2022-ini-dampaknya-bagi-bisnis-menurut-ekonom
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…