Categories: Showbiz

Ini Dakwaan yang Dijatuhkan pada Ilhoon Eks BTOB Atas Kasus Narkoba dalam Sidang Banding

Dalam persidangan pertamanya, Jung Ilhoon dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan didenda 133 juta won (sekitar Rp 1,62 miliar) karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, dll.

Beritamu.co.id
Pada 16 Desember, Jung Ilhoon menuju ke Pengadilan Tinggi Seoul untuk kasus ganja. Dalam persidangan kali ini, hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan personel BTOB tersebut atas kasus narkoba.

Jung Ilhoon diadili karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram (sekitar 1,8 pon) mariyuana menggunakan sekitar 130 juta won (sekitar Rp 1,58 miliar) di 161 kasus antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa lainnya.

Dalam persidangan pertamanya, Jung Ilhoon dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan didenda 133 juta won (sekitar Rp 1,62 miliar) karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, dll. dan ditahan. Namun, baik Jung Ilhoon dan jaksa mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Selama persidangan banding, jaksa meminta hukuman dua tahun penjara dan denda 126,6 juta won (sekitar Rp 1,54 miliar) untuk tuduhan ganja. Pengadilan menghukum Jung Ilhoon dua tahun penjara yang ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan, 40 jam perawatan narkoba, dan denda tambahan 120 juta won (sekitar Rp 1,46 juta).

Related Post

Pengadilan menyatakan, “Dalam kasus Jung Ilhoon, dia merokok, membeli, dan menjual (ganja) untuk jangka waktu yang lama. Namun, kami mempertimbangkan bahwa dia secara sukarela berhenti membeli dan merokok ganja sekitar Januari 2019, bahwa dia tidak memiliki catatan kriminal, bahwa dia mencoba mencegah residivisme dengan menerima perawatan psikiatri dan mengikuti kuliah online untuk kecanduan narkoba, dan bahwa keluarganya menunjukkan kesediaan untuk membimbingnya karena dia memiliki ikatan sosial yang relatif terpelihara dengan baik.”

Sementara itu, Jung Ilhoon resmi keluar dari BTOB usai ditangkap atas kasus narkoba. Boy grup yang debut pada 2012 itu kini melanjutkan kegiatan dengan 6 member.

(wk/dewi)

Sumber : https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00401149.html

rara renita

Berbagi dengan menulis :D

Recent Posts

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

1 day ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

2 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

2 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

2 days ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

2 days ago

BTN Akan Buka 27 Gerai Baru

Beritamu.co.id– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX:BBTN) terus melakukan penataan jaringan kantor sebagai…

2 days ago