Categories: Berita Pilihan

Polri sesuaikan pengamanan Natal dengan kebijakan wilayah

Jakarta (Beritamu.co.id) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyesuaikan cara bertindak dalam pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan kebijakan di wilayah, seiring dianulirnya kebijakan PPKM Level 3.

“Kebijakan penentuan level PPKM yang berubah, dan Polri akan menyesuaikan dengan level PPKM pada masing-masing wilayah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Rusdi menjelaskan, penyesuaian yang dimaksud adalah bagaimana kebijakan PPKM di wilayah itu disesuaikan oleh Mabes Polri maupun oleh satuan wilayah (satwil) polda/polres.

“Karena kebijakan level PPKM diserahkan ke wilayah masing-masing, menerapkan level berapa berdasarkan hasil penilaian Satgas Penanganan COVID-19 masing-masing, di situlah Polri melakukan pengamanan menyesuaikan dengan kondisi wilayahnya,” ujar Rusdi.

Penyesuaian aturan PPKM Level 3, kata Rusdi, tidak mengubah jumlah personel, pos pelayanan (posyan) dan pos pengamanan (pospam) yang disiapkan Polri dalam Operasi Lilin 2021.

“Jumlah personel, pospam dan posyan tidak berubah, hanya cara bertindak di lapangan masing-masing wilayah akan menyesuaikan dengan kebijakan Satgas COVID-19 wilayah masing-masing,” kata Rusdi.

Diberitakan sebelumnya, Polri melibatkan 179.814 personel dalam Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Operasi Lilin 2021 dijadwalkan berlangsung dari tanggal 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Personel yang dilibatkan terdiri atas 103.109 orang personel Polri, 19.017 personel TNI, serta personel dari pemerintah daerah dan mitra-mitra kepolisian.

Related Post

Selain itu, Polri mendirikan 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan. Di mana pos pelayanan dan pos pengamanan tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar kebijakan pemerintah terkait PPKM di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dijalankan dengan baik.

“Pelibatan personel sudah dihitung. Hanya kebijakan bagaimana wilayah wisata, restoran dan tempat ibadah, pusat keramaian, dan bagaimana kegiatan tahun baru segala macam disesuaikan dengan kebijakan Satgas COVID-19 masing-masing wilayah,” ungkap Rusdi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melakukan penyesuaian mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Inmendagri No. 66/2021 tersebut memperbarui instruksi untuk Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Melalui Inmendagri No. 66/2021, istilah penerapan PPKM Level 3 tidak lagi digunakan yang sebelumnya ada dalam Inmendagri No. 62/2021.

Alasan tidak digunakannya istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi COVID-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah.
 

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2583861/polri-sesuaikan-pengamanan-natal-dengan-kebijakan-wilayah)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Dorong Pengembangan Industri Kreatif, Kemenperin Gelar ‘Creative Business Incubator’

Beritamu.co.id - Industri kreatif merupakan salah satu sektor usaha yang cukup banyak digeluti oleh…

19 mins ago

Utang Luar Negeri Indonesia Triwulan III 2024 Tercatat Sebesar 427,8 Miliar Dolar AS, Tumbuh 8,3% YoY

Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyebutkan, posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan…

52 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : Peluang IHSG untuk Melemah Masih Terbuka

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG di tutup melemah 1,29% ke level…

2 hours ago

Bahlil Berencana Optimalkan Lagi Sumur Minyak Tua Demi Swasembada Energi

Beritamu.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa untuk…

2 hours ago

BEI Umumkan Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat yang Tidak Melakukan Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2024

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman perihal Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat…

3 hours ago

Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Penurunan Persediaan BBM AS

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Kamis (14/11/2024) dipicu penurunan persediaan bahan bakar…

4 hours ago