Categories: Balap

Mercedes ajukan protes setelah Verstappen klaim titel F1 di Abu Dhabi


Jakarta (Beritamu.co.id) – Mercedes melayangkan protes pada Minggu setelah pebalap Red Bull Max Verstappen memenangi Grand Prix Abu Dhabi dan mengalahkan juara dunia tujuh kali Lewis Hamilton untuk merebut titel musim 2021.

Mercedes, yang mengamankan gelar konstruktor untuk kedelapan kalinya secara beruntun, protes berdasarkan dua dugaan pelanggaran regulasi olahraga ketika safety car dikeluarkan di pengujung lomba.

Penyataan resmi dari steward menyebut Mercedes memprotes “menentang klasifikasi di akhir kompetisi”, dengan dalih adanya pelanggaran artikel 48.12.

Verstappen mendapati sejumlah pebalap yang berada di posisi belakang antara dia dan Hamilton setelah pit ketika safety car dikeluarkan di empat putaran terakhir.

Race director Michael Masi memutuskan hanya lima mobil urutan belakang yang berada di antara dua pebalap penantang gelar juara itu yang diizinkan untuk melepaskan diri dari safety car, ketimbang seluruh mobil yang di-overlap seperti prosedur biasanya.

Related Post

Pada protes keduanya, Mercedes juga berargumen bahwa artikel 48.8 dilanggar ketika mobil Verstappen bergerak mendahului mobil Hamilton saat ia menunggu dengan tak sabar untuk meneruskan balapan di lap terakhir menyusul usainya periode safety car.

Mercedes menyebut itu merupakan tindakan overtake ilegal.

Tim Silver Arrow tak mengeluarkan komentar lebih lanjut hingga protes mereka naik ke persidangan, demikian Reuters.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2581433/mercedes-ajukan-protes-setelah-verstappen-klaim-titel-f1-di-abu-dhabi)

rara renita

Berbagi dengan menulis :D

Share
Published by
rara renita

Recent Posts

Kontribusi Pertamina Demi Memperkuat Ekonomi Nasional, Sumbang Rp225,6 Triliun Buat Negara

Beritamu.co.id – PT Pertamina (Persero) menjadi penyumbang deviden terbesar untuk Danantara sekaligus BUMN kontributor…

3 hours ago

Luncurkan Aturan Baru. Kemenperin Buat Kebijakan TKDN Lebih Sederhana

Beritamu.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan aturan baru lewat Permenperin Nomor 35 Tahun 2025…

4 hours ago

IRSX Dirikan Entitas Anak Baru di Bidang Optimalisasi Artificial Intelegent pada Bisnis Film Production dan Digital Twins

Beritamu.co.id - PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IDX: IRSX) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau…

8 hours ago

Andalkan Penjualan Melalui KPR, Graha Mitra Tegaskan Ketepatan Proses dan Implementasi GCG

Beritamu.co.id - PT Graha Mitra Asia Tbk (IDX: RELF) memperkuat reputasinya di sektor properti…

9 hours ago

Bongkar Rahasia Investasi! OJK Peringatkan Mahasiswa Universitas Mulawarman Jangan Jadi Korban ‘Ikut-Ikutan’

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) yakni Bursa Efek Indonesia…

10 hours ago

Ditutup ke Level 7.747, IHSG Kamis Menguat 0,64 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (11/9/2025) berhasil…

10 hours ago