Categories: Berita Pilihan

LPS: Bunga khusus tak dilarang, namun nasabah harus paham risikonya

Jakarta (Beritamu.co.id) – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan cashback dan suku bunga tinggi kepada nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tetapi nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.

“Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja, tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS,” ujar Purbaya saat diskusi dengan wartawan di Bandung, Sabtu.

Purbaya menyampaikan sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi, karena idealnya agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan bank tidak terlalu tinggi.

Menurut Purbaya, karena bank digital adalah bank umum, maka semua bank digital dijamin oleh LPS. Tetapi, agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.

Sedangkan terkait tren simpanan di atas Rp5 miliar yang dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan meningkat. Di sisi lain, investasi yang terus berjalan membuat perusahaan akan membelanjakan uang mereka.

“Melihat ini kami perkirakan kemungkinan tren dana pihak ketiga yang di atas Rp5 miliar tidak akan setinggi tahun ini. Kami tegaskan LPS akan selalu mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dengan mempertimbangkan ekonomi global,” kata Purbaya.

Related Post

Ia juga menambahkan jika ada ruang menurunkan suku bunga penjamin simpanan LPS, maka LPS akan selalu mempertimbangkan untuk melakukannya. Menurutnya, jika ekonomi diharapkan tumbuh hingga lima persen, maka pertumbuhan kredit harus mencapai dua digit.

Sementara itu terkait aplikasi Single Customer View (SCV) yang akan diluncurkan dalam waktu dekat, Purbaya menekankan tujuan SCV adalah mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi pembayaran klaim nasabah dengan target untuk bank umum sekitar tujuh hari.

“Sementara ini untuk insentif SCV belum ada dan akan dipertimbangkan untuk memotivasi perbankan agar bank dapat tertib menjalankan SCV,” ujar Purbaya.

SCV adalah informasi menyeluruh tentang simpanan dan pinjaman setiap nasabah di satu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.

 

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2579665/lps-bunga-khusus-tak-dilarang-namun-nasabah-harus-paham-risikonya)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Tren Pelemahan

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup turun -1,29%…

47 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : Ada Potensi Peningkatan Volatilitas Harga dan Yield SBN Berdenominasi Rupiah

Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, tren pelemahan harga Surat Utang…

1 hour ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Lanjutkan Melemah

Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, Indeks berjangka S&P 500 hampir datar…

2 hours ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Diperkirakan Cenderung Tertekan

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup melemah…

2 hours ago

Hadi Suhermin Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di SMIL

Beritamu.co.id - Hadi Suhermin selaku Direktur Utama dan juga Pengendali PT Sarana Mitra Luas…

3 hours ago

Dorong Pengembangan Industri Kreatif, Kemenperin Gelar ‘Creative Business Incubator’

Beritamu.co.id - Industri kreatif merupakan salah satu sektor usaha yang cukup banyak digeluti oleh…

3 hours ago