Categories: MARKET

Terkait Revisi UU Cipta Kerja, Menaker Sebut PP Pengupahan Masih Tetap Berlaku

Beritamu.co.id – Dengan masih dinyatakan berlakunya UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK.

“Atas dasar itu, berbagai Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan (Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021) tentang pengupahan masih tetap berlaku,” ujar Menaker Ida dalam siaran pers, Kamis (2/12/2021).

Menaker Ida memaparkan, bahwa peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan.

Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.

“Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak, khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang Upah Minimum (UM) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha,” terang Menaker Ida.

Lebih lanjut Menaker Ida menambahkan, terkait dengan UM sendiri, merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah.

UM juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Sementara itu, dalam pelaksanannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya.

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Related Post

Selanjutnya, dalam penetapan UMK, Gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi.

UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP. Jika syarat tidak terpenuhi, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.

“Formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antar wilayah, baik antar Provinsi maupun antar Kabupaten/Kota tidak semakin melebar. Kita optimis dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Ida.

Terakhir, Menaker Ida menegaskan, bahwa mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UM 2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan.

Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan Pengawas harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan.

“Saya telah menginstruksikan agar Mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM 2022 serta penerapan SUSU. Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta para Kepala Daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah. Mari kita bersama-sama ciptakan ekosistem upah yang berkeadilan,” tutur Ida.


https://pasardana.id/news/2021/12/3/terkait-revisi-uu-cipta-kerja-menaker-sebut-pp-pengupahan-masih-tetap-berlaku/

Yulia Vera

Recent Posts

Pabrik Petrokimia Ciwandan Milik Chandra Asi Group Kembali Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri

Beritamu.co.id - PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Grup) (IDX: TPIA) kembali memperoleh…

19 mins ago

BUMI Dukung Transformasi Pendidikan melalui Program Pelatihan Guru ‘BUMI BERDAYA’

Beritamu.co.id - PT Bumi Resources Tbk. (IDX: BUMI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab…

50 mins ago

Segmen Perhotelan Berpotensi Naik Saat Nataru, Paradise Indonesia Optimis Catat Tren Positif di Akhir Tahun

Beritamu.co.id - Perusahaan yang bergerak di bidang komersial, perhotelan, dan penjualan properti, yang dikenal…

2 hours ago

BNI Sekuritas Ajak Investor Pahami Jebakan Psikologis Investasi Saham

Beritamu.co.id - Investasi saham merupakan salah satu strategi untuk meraih kebebasan finansial, namun tentu…

2 hours ago

MTDL Optimis Kuartal IV Membaik Sejalan Tren Teknologi AI dan Cyber Security

Beritamu.co.id - Emiten Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengelola dua bidang usaha, yaitu…

3 hours ago

PEFINDO Tegaskan Peringkat idAA untuk Surat Utang TPIA yang Akan Jatuh Tempo

Beritamu.co.id - PEFINDO menegaskan peringkat idAA untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018…

3 hours ago