Categories: Berita Pilihan

Pemerintah addendum waktu karantina pelaku perjalanan internasional

Jakarta (Beritamu.co.id) – Pemerintah melakukan sejumlah addendum pada ketentuan lama waktu karantina dan tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

“Sampai saat ini peraturan pelaku perjalanan internasional mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dengan membatasi kedatangan warga negara asing khususnya yang telah melakukan perjalanan ke negara yang mengalami transmisi komunitas varian Omicron,” kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan COVID-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Kamis malam.

Sejumlah addendum dalam aturan tersebut di antaranya seluruh pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10×24 jam.

Terhadap kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10×24 jam.

Related Post

Addendum selanjutnya adalah ketentuan tes RT-PCR kedua bagi WNI dan WNA dilakukan pada hari kesembilan serta karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam.

Bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam maka tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari ke-13 karantina.

Addendum Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Kamis (2/12) itu berlaku efektif mulai 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2561337/pemerintah-addendum-waktu-karantina-pelaku-perjalanan-internasional)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

HUT ke-80 RI, Bank Mandiri Tebar Berbagai Promo

Beritamu.co.id - Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, PT Bank Mandiri…

2 hours ago

Masuk Deretan Fortune Indonesia 100, SIG Perkuat Posisi di Industri Bahan Bangunan

Beritamu.co.id - Kemampuan menjaga kinerja keuangan tetap positif dengan mencatatkan profitabilitas membawa PT Semen…

3 hours ago

Tambah Free Float Saham Beredar di Pasar, PT Tunggal Jaya Investama dan PT Harimas Tunggal Perkasa Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di IMPC

Beritamu.co.id - PT Tunggal Jaya Investama dan PT Harimas Tunggal Perkasa selaku pemegang saham…

4 hours ago

Febyan Tambah Investasi Sahamnya di IDPR

Beritamu.co.id - Febyan selaku Direksi PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDX: IDPR) telah melakukan…

5 hours ago

PTRO Informasikan Pengambilan Saham oleh Anak Perusahaan

Beritamu.co.id - PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan…

6 hours ago

Harga Minyak Dunia Turun Jelang Pertemuan Trump-Putin

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia turun pada Jumat (15/8/2025) jelang berlangsungnya pertemuan Presiden Amerika…

7 hours ago