Categories: Berita Pilihan

Pemerintah addendum waktu karantina pelaku perjalanan internasional

Jakarta (Beritamu.co.id) – Pemerintah melakukan sejumlah addendum pada ketentuan lama waktu karantina dan tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

“Sampai saat ini peraturan pelaku perjalanan internasional mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dengan membatasi kedatangan warga negara asing khususnya yang telah melakukan perjalanan ke negara yang mengalami transmisi komunitas varian Omicron,” kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan COVID-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Kamis malam.

Sejumlah addendum dalam aturan tersebut di antaranya seluruh pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10×24 jam.

Terhadap kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10×24 jam.

Related Post

Addendum selanjutnya adalah ketentuan tes RT-PCR kedua bagi WNI dan WNA dilakukan pada hari kesembilan serta karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam.

Bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam maka tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari ke-13 karantina.

Addendum Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Kamis (2/12) itu berlaku efektif mulai 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2561337/pemerintah-addendum-waktu-karantina-pelaku-perjalanan-internasional)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Triniti Dinamik Luncurkan Show Unit Kluster Eastwood di District East, Karawang

Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…

9 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

3 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

3 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

3 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

3 days ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

3 days ago