Categories: Berita Pilihan

Satgas keluarkan aturan terbaru soal perjalanan Natal dan tahun baru

Jakarta (Beritamu.co.id) – Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

 

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No.24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

 

“Tujuan surat edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” demikian pernyataan Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 No.24 tahun 2021 yang dikutip di Jakarta, Selasa.

 

Disampaikan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

 

Dipaparkan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR itu sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

 

Sementara masyarakat yang telah mendapatkan vaksin lengkap juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

 

Kemudian, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

 

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut atau darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan itu.

Related Post

 

Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

 

Bagi yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.

 

Apabila belum mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

 

Kendati demikian, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali.

 

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, pengecualian itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan

belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

 

Disampaikan Suharyanto, aturan perjalanan pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2555641/satgas-keluarkan-aturan-terbaru-soal-perjalanan-natal-dan-tahun-baru)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Lagi, Yanto Tene Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di WIDI

Beritamu.co.id - Yanto Tene selaku Komisaris PT Widiant Jaya Krenindo Tbk (IDX: WIDI) telah…

14 mins ago

Laba LPEI Rp101 Miliar di Semester I-2025

Beritamu.co.id - Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI) mencatatkam laba bersih hingga akhir Juni 2025…

1 hour ago

PPRO Hidupkan Surabaya Timur dengan East Market, Pusat Kuliner Premium di Grand Dharmahusada Lagoon

Beritamu.co.id - PT PP Properti Tbk (IDX: PPRO) melalui kawasan hunian andalan di Surabaya…

2 hours ago

Investasi, Indra Mulia Aliwarga ‘Koleksi’ 80.000 Lembar RMKE

Beritamu.co.id - Indra Mulia Aliwarga selaku Direksi PT RMK Energy Tbk (IDX: RMKE) telah…

2 hours ago

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham KONI

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Senin (1/9/2025) melakukan penghentian sementara…

3 hours ago

MINE Catat Pendapatan Usaha Semester I 2025 Naik 12,46 Persen

Beritamu.co.id - PT Sinar Terang Mandiri Tbk (IDX: MINE) atau STM, membukukan kenaikan 12,46%…

4 hours ago