Beritamu.co.id – Merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun, Menko Polhukam, Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelesaikan revisi itu secepatnya.
“Akan lebih cepat dari dua tahun, kan MK memberi waktu dua tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun sehingga lebih mudah selesai,” tutur Mahfud dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Mahfud mengatakan, pemerintah menerima putusan MK tersebut lantaran bersifat final dan mengikat terlepas dari kontroversinya.
Dia pun meminta masyarakat tidak usah khawatir karena keputusan tersebut hanya soal perbaikan prosedur semata.
“Masyarakat jangan khawatir gitu ya, masyarakat jangan khawatir undang-undang ini akan berlaku. Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki,” jelas Mahfud.
Dia menegaskan, pemerintah juga menjamin investasi yang sudah dan nantinya akan ditanam oleh investor, (tetap) aman.
Menurut dia, hal itu pun telah memiliki kepastian hukum.
“Yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi,” katanya.
Adanya jaminan keamanan investasi ini, jelas Mahfud, lantaran MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku hingga dua tahun mendatang. Oleh karenanya, jika ada investasi yang sudah dibuat dalam kurun waktu tersebut maka tak bisa dibatalkan.
“Punya kepastian, itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga memaparkan, bahwa pemerintah tak bisa secara tiba-tiba membatalkan perjanjian investasi yang telah disepakati dari luar negeri. Pasalnya, jika itu dilakukan, malah akan menjadi perkara internasional.
“Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata
Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).
Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja selama 2 tahun ke depan.
“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali,” ujarnya.
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Anwar.
https://pasardana.id/news/2021/11/30/perbaikan-uu-cipta-kerja-mahfud-md-kita-perbaiki-secepatnya/
Beritamu.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan tinggal…
Beritamu.co.id - Kebijakan pemerintah yang akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12…
Beritamu.co.id - Menteri Koordinator bidang Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan…
Beritamu.co.id - Broker yang menjadi bagian dari Doo Group, Doo Financial, berekspansi ke Indonesia…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…