Categories: Berita Pilihan

Kemenkumham batasi orang asing masuk cegah COVID-19 varian baru

Jakarta (Beritamu.co.id) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang berisi tentang pembatasan sementara orang asing untuk masuk ke Indonesia guna mencegah COVID-19 varian baru.

“Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529,” demikian bunyi SE tersebut yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Pada surat tersebut disebutkan bahwa Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi harus menyebarluaskan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas mengenai beberapa hal.

Pertama, penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Kedua, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria

Selanjutnya, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu dan dua dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

Related Post

Terbitnya SE tersebut dimaksudkan untuk pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529.

Kemudian, diterbitkan surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya “imported case” varian baru COVID-19 B.1.1.529.

Surat edaran tersebut berlaku pada 29 November 2021 dan akan kembali dievaluasi lebih lanjut setelahnya.

Terakhir, ruang lingkup surat edaran ini adalah optimalisasi fungsi keimigrasian dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529 di wilayah Indonesia.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2551233/kemenkumham-batasi-orang-asing-masuk-cegah-covid-19-varian-baru)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Mentan Targetkan Stok CBP di Bulog Tembus 4 Juta dalam 20 Hari Mendatang

Beritamu.co.id - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan, stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang…

26 mins ago

Bank Jago Catat Penyaluran Kredit Mencapai Rp17,7 Triliun di 2024, Meningkat 36% YoY

Beritamu.co.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024, PT Bank Jago…

57 mins ago

Kemenekraf Dorong Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Pelaku Ekraf PICA FEST

Beritamu.co.id - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf), Irene Umar mengungkapkan pentingnya menciptakan ekosistem…

1 hour ago

Dubes Djauhari Sebut Gencatan Senjata Perdagangan AS-China Baru Dimulai

Beritamu.co.id - Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun mengatakan bahwa negara setuju untuk…

2 hours ago

ANALIS MARKET (15/5/2025): IHSG Rawan Koreksi

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan sebelumnya (14/5), IHSG menguat 2,15% ke…

3 hours ago

Presiden Perintahkan Kementerian Investasi Fasilitasi Kejadian Minta Jatah di Cilegon

Beritamu.co.id - Imbas dari kejadian Kadin Cilegon yang meminta jatah proyek tanpa tender kepada…

9 hours ago