Categories: Bisnis

Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, BKPM: 2 Tahun Cukup Untuk Perbaikan

Beritamu.co.id, JAKARTA – Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menyebut substansi perbaikan ekosistem investasi dan penyederhaan perizinan berusaha oleh UU Cipta Kerja justru akan dirasakan oleh para pelaku usaha.

Dia menilai pemerintah akan punya cukup waktu untuk memperbaiki omnibus law tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan MK.

“Putusan MK [menyatakan] UU Cipta Kerja masih perlu perbaikan untuk jangka waktu 2 tahun, bukan dibatalkan. Pemerintah sama DPR cukup waktu untuk melakukan perbaikan,” kata Yuliot kepada Bisnis, Jumat (26/11/2021).

Kemarin, MK menggelar sidang putusan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja. Dalam amar putusan, MK menyebut di antaranya UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan, dalam hal ini selama dua tahun.

Amar putusan menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, tidak dapat menyelesaikan perbaikan undang-undang, maka undang-undang sapu jaga itu bisa menjadi inkonstitusional permanen.

Selain itu, undang-undang atau pasal-pasal dan materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja, harus dinyatakan berlaku kembali.

Di samping itu, putusan MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Hingga saat ini, terdapat 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, yang sudah diterbitkan. Oleh karena itu, Yuliot menilai putusan MK tidak akan berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

Related Post

“Untuk peraturan pelaksanaan UUCK sudah diterbitkan 47 PP dan 4 Perpres. Seharusnya sudah sangat cukup untuk implementasi UUCK,” terangnya.

Sebagai respons, pemerintah menyatakan akan menghormati dan mematuhi putusan MK dan akan melakukan perbaikan selama paling dua tahun ke depan sejak pembacaan amar putusan.

Yuliot menyebut seluruh kementerian/lembaga tengah membahas hal ini dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Siang ini baru dibahas bersama K/L dan dikoordinasikan oleh Kemenko Ekonomi,” tutupnya.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20211126/9/1470773/tanggapi-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja-bkpm-2-tahun-cukup-untuk-perbaikan

alfian nadlor

Blogger yang suka mendesain

Recent Posts

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

3 hours ago

Mendag: Singapura Tawarkan Pembahasan Kerja Sama Digital dan Fasilitasi Perdagangan bagi UMKM

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…

4 hours ago

Apresiasi Stakeholders Pasar Modal Syariah Indonesia, BEI Selenggarakan Jogja Sharia Investor City 2024

Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…

4 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar di BEI Tercatat Sebesar 12.063 Triliun, Turun 1,46% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…

5 hours ago

Harga Tiket Pesawat Kapan Turun? Kemenhub: Segera Diumumkan jika Rekomendasinya Keluar

Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…

5 hours ago

Dukung Keberlanjutan, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Gandeng Bumi Baik untuk Tanam Pohon Trembesi di Waduk Brigif, Jagakarsa

Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…

6 hours ago