Categories: Berita Pilihan

Satgas keluarkan SE untuk perkuat Inmendagri Nomor 62/2021

Jakarta (Beritamu.co.id) – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya mengeluarkan surat edaran guna memperkuat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022.

“Nantinya instruksi Menteri Dalam Negeri ini akan dipertegas dengan surat edaran dari Satgas COVID-19 aturan yang tertuang dalam surat edaran akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan optimalisasi peran satgas setiap tingkat wilayah administrasi dari setiap fasilitas publik,” ujarnya dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 yang diikuti dari Jakarta melalui Youtube BNPB Indonesia, Kamis.

Ia mengatakan kasus saat ini sudah cenderung terkendali. Namun kehati-hatian tetap diperlukan mengingat di masa Natal dan Tahun Baru, karena terjadi kecenderungan peningkatan intensitas berkegiatan dan mobilisasi

Selain itu tanpa adanya aturan, periode Natal dan Tahun Baru, menurut Wiku, berpotensi berimbas pada lonjakan kasus, terutama menimbang perilaku masyarakat yang seringkali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat.

Dalam inmendagri tersebut dijelaskan pengaturan di rumah ibadah atau gereja, di mana rumah ibadah diminta membentuk satgas penerima jemaat yang bertugas mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan.

Yang kedua pengaturan mudik untuk mengontrol mobilitas masyarakat dan mengimbau Pekerja Migran Indonesia menunda kepulangan, menimbang kondisi kasus di beberapa negara lainnya masih belum dinamis.

Selain itu, larangan mengadakan pawai atau arak-arakan serta larangan acara lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan, rumah makan dan restoran hanya dapat beroperasi dari pukul 09.00-22.00 dengan kapasitas pengunjung terbatas.

“Pemerintah daerah pun juga harus menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” kata Wiku.

Pengaturan cuti periode libur Natal dan Tahun Baru dengan melarang pengambilan hak cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.

Related Post

Pengaturan di tempat wisata lokal yang akan diterapkan sistem ganjil genap di tempat wisata. Selain itu, kapasitas operasional tempat wisata maksimal 50 persen, dan pengunjung wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

Pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.

Mobilitas masyarakat secara umum juga akan diatur dalam sistem ganjil-genap di tempat wisata, syarat hasil tes COVID-19 untuk perjalanan dan menjalankan skrining dengan PeduliLindungi saat masuk fasilitas publik.

Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti PPKN di level 3, termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk mengurangi kerumunan.

Untuk kawasan tempat tinggal warga, pendisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan oleh posko “check point” yang terdiri atas unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.

Penyesuaian terkait dengan sektor pendidikan, pihak sekolah diimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Natal dan Tahun Baru, dan menetapkan periode pembagian rapor pada Januari 2022 untuk mencegah penularan COVID-19 pada anak-anak karena usai bepergian.

“Terkait aturan di atas, pemerintah daerah diimbau untuk mengadaptasi poin-poin arahan yang berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dalam peraturan daerahnya masing-masing. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat,” ujar Wiku.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2547445/satgas-keluarkan-se-untuk-perkuat-inmendagri-nomor-62-2021)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

BTech Bermitra dengan The University of Queensland, Dorong Inovasi dan Keberlanjutan di Bidang Teknologi Pertambangan

Beritamu.co.id - PT Bukit Teknologi Digital (BTech), anak perusahaan dan lini penelitian dan pengembangan…

2 hours ago

Ditutup di Level 7.161, IHSG Akhir Pekan Melemah -0,74 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

2 hours ago

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 Mencapai 2,48 Miliar Dolar AS

Beritamu.co.id - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), surplus neraca perdagangan Indonesia pada Oktober…

3 hours ago

Hadir di Ajang SIAL Interfood 2024, INDF Ajak Pelaku F&B ‘Kumpul Nyaman di Rumah Indofood’

Beritamu.co.id - SIAL Interfood, pameran internasional makanan dan minuman, kembali diselenggarakan di Indonesia bertempat…

3 hours ago

QRIS Jadi ‘Game Changer’ yang Mengubah Sistem Pembayaran di Indonesia

Beritamu.co.id - Dunia terus bertransformasi, dan sektor keuangan pun tak luput dari perubahan.  Perkembangan…

4 hours ago

BTN Incar Kelola Dana Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Rp50 Miliar

Beritamu.co.id - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN, IDX: BBTN) terus memacu peningkatan dana…

5 hours ago