Categories: Berita Pilihan

Kegiatan Ini yang Dilarang Saat PPKM Level 3

Beritamu.co.id – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara serentak di seluruh Indonesia.

Kebijakan yang diambil dalam rangka menyambut libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru) itu akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Seiring dengan diterapkannya kebijakan PPKM Level 3 secara serentak, maka ada beberapa kegiatan yang dilarang.

Dikutip dari Kontan, Kamis (18/11/2021), Muhadjir mengatakan bahwa kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 adalah:

Perayaan pesta kembang api
Pawai
Arak-arakan
Kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar

Related Post

“Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” ujar Muhadjir.

Tempat wisata boleh beroperasi

Sementara itu, Kompas.com, Senin (22/11/2021) memberitakan bahwa penerapan PPKM Level 3 serentak tidak melarang operasional tempat wisata.

Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin.

“Penerapan PPKM Level 3 bukan melarang, tapi membatasi dalam lingkup peraturan PPKM Level 3 untuk operasional dan aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif sesuai dengan penerapan protokol kesehatan dan sesuai dengan integrasi dengan aplikasi PeduliLindungi di saat Natal dan tahun baru,” kata dia.

Sandiaga juga akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala daerah dan ketua asosiasi usaha pariwisata tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021-2022.

SE bertujuan agar mereka mendukung dan memastikan tempat wisata dan sentra ekonomi kreatif tetap patuh dan disiplin dalam menerapkan PPKM Level 3.

Sumber : https://travel.kompas.com/read/2021/11/22/210900127/4-kegiatan-yang-dilarang-saat-ppkm-level-3-serentak-tempat-wisata-boleh

nayla fairus

penulis wanita di beritamu :D

Recent Posts

Giliran Vivo Alami Kekosongan Stok Bensin di Seluruh SPBU

Beritamu.co.id – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) tak hanya terjadi pada SPBU Shell dan…

6 hours ago

Danantara Dianggap Mampu Menanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh

Beritamu.co.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara dianggap mampu untuk menanggung…

6 hours ago

Arsari Tambang Hadirkan Timah Rendah Karbon

Beritamu.co.id - PT Arsari Tambang meluncurkan produk timah ramah lingkungan bernama Envirotin. Perseroan mengklaim produk…

9 hours ago

Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Penipuan Keuangan yang Merugikan Masyarakat

Beritamu.co.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI bekerja sama dengan…

10 hours ago

Adira Finance Syariah dan doctorSHARE Lanjutkan Kolaborasi untuk Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Beritamu.co.id – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) (IDX: ADMF) melalui Unit Usaha…

10 hours ago

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, DBS Foundation Dana Hibah Salurkan Rp48 Miliar untuk Berdayakan Kaum Marjinal di Indonesia

Beritamu.co.id - Bank DBS Indonesia bersama DBS Foundation kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan…

11 hours ago