Categories: Bisnis

PPN Naik Jadi 11 Persen, UMP Cuma Tumbuh 1,09 Persen. Ekonom: Masyarakat Terbebani

Beritamu.co.id, JAKARTA — Ekonom menilai bahwa kebijakan perpajakan pada tahun depan, khususnya kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN kurang mengakomodasi kepentingan para pekerja, terlebih ketika kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang hanya 1,09 persen.

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun depan dapat membawa beban tersendiri bari masyarakat. Kenaikan tarif pajak itu memang berasumsi dari pemulihan ekonomi, tetapi konsumsi masyarakat pun menghadapi kendala lain.

Kenaikan UMP tahun depan yang hanya 1,09 persen, menurut Bhima, tidak akan mengangkat konsumsi para pekerja dengan cukup optimal. Artinya, kenaikan PPN di tengah perkembangan UMP yang minim akan memengaruhi daya beli masyarakat.

“Kebijakan perpajakannya juga tidak mengakomodasi kepentingan para pekerja. Ini menurut saya cukup berisiko sebenarnya, menghambat daya beli masyarakat yang sekarang sedang dalam pemulihan. Penjualan ritel akan terpengaruh,” ujar Bhima pada Senin (22/11/2021).

Dia menilai bahwa kenaikan upah yang hanya 1,09 persen tidak sebanding dengan laju inflasi yang berpotensi terjadi. Menurut Bhima, pada 2022, inflasi diproyeksikan berada di rentang 3 persen–4 persen.

Kenaikan UMP di bawah laju inflasi menurutnya akan memengaruhi daya beli kelas menengah. Selain itu, pekerja yang rentan akan menghadapi tantangan lebih besar karena konsumsi rumah tangganya berpotensi terhambat.

“Kenapa upah minimum setidaknya naik di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi tujuannya adalah agar masyarakat memiliki uang lebih untuk dibelanjakan. Ujungnya, yang akan diuntungkan adalah pelaku usaha juga,” ujar Bhima.

Related Post

Di sisi lain, dia menilai bahwa rendahnya kenaikan upah minimum itu harus menjadi momentum pemerintah menertibkan pengusaha-pengusaha yang tidak taat aturan, yaitu yang memberikan upah di bawah ketentuan minimum. Menurut Bhima, hal tersebut menjadi rahasia umum yang banyak terjadi.

“Di sini pemerintah memang paralel harus mendorong kepatuhan pemberlakuan upah minimum. Jangan sampai upah naiknya rendah, kepatuhan juga rendah,” ujar Bhima.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20211122/9/1468838/ppn-naik-jadi-11-persen-ump-cuma-tumbuh-109-persen-ekonom-masyarakat-terbebani

alfian nadlor

Blogger yang suka mendesain

Recent Posts

Hadi Suhermin Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di SMIL

Beritamu.co.id - Hadi Suhermin selaku Direktur Utama dan juga Pengendali PT Sarana Mitra Luas…

2 mins ago

Dorong Pengembangan Industri Kreatif, Kemenperin Gelar ‘Creative Business Incubator’

Beritamu.co.id - Industri kreatif merupakan salah satu sektor usaha yang cukup banyak digeluti oleh…

30 mins ago

Utang Luar Negeri Indonesia Triwulan III 2024 Tercatat Sebesar 427,8 Miliar Dolar AS, Tumbuh 8,3% YoY

Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyebutkan, posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan…

1 hour ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : Peluang IHSG untuk Melemah Masih Terbuka

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG di tutup melemah 1,29% ke level…

2 hours ago

Bahlil Berencana Optimalkan Lagi Sumur Minyak Tua Demi Swasembada Energi

Beritamu.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa untuk…

3 hours ago

BEI Umumkan Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat yang Tidak Melakukan Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2024

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman perihal Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat…

3 hours ago