Categories: MARKET

Naik 0,85 Persen, UMP 2022 DKI Jakarta Jadi Sebesar Rp4,4 Juta

Beritamu.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536.

Besaran upah itu naik 0,85 persen atau Rp37.749 jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, penetapan UMP tahun ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Besaran UMP ini juga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021).

Lebih lanjut, Gubernur Anies mewajibkan kepada pelaku usaha (pengusaha) untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut,” kata dia.

Related Post

Tidak hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.

Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan, rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

“Setelah kami melakukan simulasi tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen ini rata-rata nasional sekali lagi kita tunggu para Gubernur,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021) lalu.
Menurut Ida, penyesuaian UM dengan mengacu pada aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antara daerah.

Selain itu, lanjut Ida, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.  
“Adapun besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah melebihi median upah bahkan Indonesia satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari satu di mana idealnya berada di kisaran 0,4 sampai 0,6,” pungkas Menaker Ida.


https://pasardana.id/news/2021/11/22/naik-0-85-persen-ump-2022-dki-jakarta-jadi-sebesar-rp4-4-juta/

Yulia Vera

Recent Posts

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

2 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

2 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

2 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

2 days ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

2 days ago

BTN Akan Buka 27 Gerai Baru

Beritamu.co.id– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX:BBTN) terus melakukan penataan jaringan kantor sebagai…

2 days ago