Beritamu.co.id –
Kasus ganja yang tengah dihadapi oleh Ilhoon eks BTOB baru-baru ini kembali memberikan kabar terbarunya. Setelah kasusnya dibawa ke ranah hukum, pemilik nama asli Jung Ilhoon ini diadili karena dicurigai membeli dan merokok ganja bersama dengan tujuh terdakwa lainnya.
Pada sidang lanjutan yang digelar pada (18/11), jaksa meminta hukuman penjara dua tahun dan denda 126,6 juta won atau sekitar Rp 1,5 miliar untuk tuduhan ganja Ilhoon. Di persidangan tersebut, Ilhoon membacakan pernyataan dan terlihat bahwa dirinya tengah menitikkan air mata.
“Saya ingin mengambil kesempatan ini untuk memberitahu anda bahwa saya sangat merenungkan kesalahan saya. Saya sangat menyesali tindakan bodoh saya dan merasa malu pada diri saya sendiri. Waktu yang saya habiskan di pusat penahanan adalah waktu untuk refleksi mendalam tentang kesalahan besar dan kecil yang saya lakukan dalam hidup saya. Karena pertemuan dibatasi karena situasi COVID-19, saya bertukar surat dengan keluarga saya dan sangat merasakan cinta mereka yang tidak mengenal batas,” ungkap Ilhoon menjelaskan situasi keluarganya.
“Saya sangat merindukan kehidupan sehari-hari yang biasa saya nikmati. Saya telah sepenuhnya memahami bagaimana obat-obatan dapat merusak hidup saya serta kerusakan mengerikan yang ditimbulkannya pada masyarakat. Saya dengan tegas berjanji kepada kenalan saya dan hakim yang terhormat bahwa mulai sekarang, saya tidak akan pernah mengkhianati hati keluarga tercinta dan mereka yang percaya kepada saya dan akan menjalani kehidupan yang layak dan jujur. Saya benar-benar salah. Saya minta maaf,” ungkap Ilhoon kemudian.
Seperti diketahui, dalam persidangan pertamanya, Jung Ilhoon dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan didenda 133 juta won atau sekitar Rp 1,6 miliar karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika sehingga pihak berwajib menahan Ilhoon. Namun, baik Jung Ilhoon dan jaksa mengajukan banding atas hukuman tersebut.
“Ini adalah pelanggaran pertama dari semua terdakwa, dan mereka telah mengajukan beberapa pernyataan pertobatan sambil sungguh-sungguh merenungkan diri mereka sendiri selama lima bulan mereka di pusat penahanan. Ada petisi yang tak ada habisnya dari keluarga, teman, dan kolega mereka,” ungkap pengacara Ilhoon.
Dijelaskan oleh pengacaranya bahwa dalam kasus Ilhoon terdapat lebih dari dua kotak petisi yang dikirim oleh penggemar asingnya. “Ada alasan baginya untuk kembali ke masyarakat, dan dia memiliki kemampuan dan ikatan yang jelas yang memungkinkannya untuk berpromosi. Mereka adalah orang-orang muda di usia di mana mereka harus memupuk mimpi mereka, sehingga diyakini bahwa mereka akan memainkan peran penting dalam masyarakat,” ungkap pengacaranya.
Sementara itu, dikatakan bahwa Ilhoon mengajukan 87 pernyataan pertobatan sejak persidangan banding dimulai. Ilhoon sendiri mendaftar sebagai pekerja layanan publik pada Mei 2020 dan meninggalkan BTOB pada Desember 2020 setelah kasusnya terkuak.
(wk/taki)
Sumber : https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00396330.html
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…