Categories: Berita Pilihan

Menpan RB: ASN terbukti terima bansos kena sanksi disiplin

Jakarta (Beritamu.co.id) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Tjahjo mengatakan sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Selain itu, Tjahjo juga meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Meskipun tidak diatur secara spesifik, lanjut Tjahjo, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah, sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.

Related Post

“Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” tegasnya.

Sebelumnya, Tri Rismaharini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengungkapkan terdapat puluhan ribu ASN diduga menerima bansos PKH dan BPNT.

“Jadi, data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS (pegawai negeri sipil) itu ada 31.624 ASN,” kata Risma.

Dari data tersebut tercatat 28.965 orang di antaranya merupakan PNS yang masih aktif dan sisanya adalah pensiunan.

Risma mengatakan ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria Kemensos, yakni memiliki pekerjaan tetap.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2532541/menpan-rb-asn-terbukti-terima-bansos-kena-sanksi-disiplin)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Ditutup di Level 7.743, IHSG Akhir Pekan Berakhir Melemah -2,05 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

19 mins ago

Ditutup di Level 7.743, IHSG Akhir Pekan Berakhir Melemah -2,05 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

19 mins ago

Percepat Transisi Energi, ADB Beri Pinjaman Indonesia US$500 Juta

Beritamu.co.id - Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai US$$500 juta.…

51 mins ago

Paradise Indonesia Manfaatkan Tren Pertumbuhan Wisata untuk Dorong Kinerja di Semester II 2024

Beritamu.co.id — PT Indonesian Paradise Property Tbk (IDX: INPP), yang dikenal dengan properti-properti ikoniknya di…

1 hour ago

BCA Ajak 92 Pelaku UMKM Ikuti Program Workshop Sertifikasi Halal UMKM 2024 di Medan

Beritamu.co.id - Sebagai wujud nyata atas dukungan BCA terhadap kemajuan UMKM Indonesia, PT Bank…

3 hours ago

Indeks Nikkei Melonjak 1,53 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo, Jepang, melonjak 568,58 poin, atau…

3 hours ago