Categories: Berita Pilihan

OJK bakal atur ulang syarat perizinan pinjol

Jakarta (Beritamu.co.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kembali syarat perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) lantaran aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 77 tahun 2016 belum lengkap.

“Salah satunya yang akan diatur permodalan. Kami ingin permodalan pinjol bisa lebih kuat supaya tidak lagi membangun sistem informasi dan teknologi (IT) memakai utang,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan dalam media briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara daring di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, ia mengaku sedang menghitung modal minimal yang harus dimiliki pinjol agar dapat memiliki izin dari OJK untuk menyelenggarakan pinjaman berbasis aplikasi.

Melalui peraturan baru, pinjol diharapkan bisa lebih berkomitmen dalam menjalankan bisnisnya dengan sistem IT yang bagus, manajemen risiko yang lebih baik, dan analisis big data yang berfokus pada tujuan jangka panjang.

Selain itu, Bambang menyebutkan aturan pinjol terbaru juga akan mengelompokkan pinjol ilegal menjadi satu golongan, yakni berizin sehingga kelompok pinjol yang hanya terdaftar akan dihapuskan.

Related Post

“Kami ingin ke depannya mereka lebih siap sehingga langsung satu langkah saja yaitu berizin. Kalau dahulu mereka ada status terdaftar lalu dievaluasi baru berstatus berizin,” ungkapnya.

Ia menuturkan saat ini terdapat 104 pinjol legal dan tercatat di OJK, tiga di antaranya masih berstatus terdaftar.

Secara keseluruhan, perubahan regulasi pinjol yang akan diatur di dalam POJK terbaru akan meliputi enam aspek, yakni kelembagaan, tata kelola dan manajemen risiko, kualitas pendanaan, efektivitas pengawasan, kontribusi industri dan ekosistem, serta perlindungan konsumen.

Regulasi perlindungan konsumen akan terdiri dari peningkatan transparansi ke pengguna berupa risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, perlindungan data pribadi, perbaikan penagihan, dan penanganan pengaduan.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2530009/ojk-bakal-atur-ulang-syarat-perizinan-pinjol)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp14.130 Triliun, Turun 0,57% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id – Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

1 hour ago

Apresiasi Pelanggan Setia, Karyawan, dan Mitra Usaha, SMARTFREN Kembali Hadirkan Konser Spektakuler ‘SMARTFREN Malam 100 Cinta’

Beritamu.co.id – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) (IDX: EXCL) melalui brand SMARTFREN resmi…

2 hours ago

Anak Perusahaan Terkendali SULI Raih Fasilitas Kredit dari BNI sebesar Rp10 Miliar

Beritamu.co.id - PT SLJ Global Tbk (IDX: SULI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

3 hours ago

PT WIR Global Kreatif Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di WIRG

Beritamu.co.id - PT WIR Global Kreatif selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT…

3 hours ago

Arief Ismail Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di BTPS

Beritamu.co.id - Arief Ismail selaku Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk (IDX: BTPS) telah…

4 hours ago

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera, Dorong Ekspansi Kanal Distribusi Agency

Beritamu.co.id - PT Asuransi Jiwa Sequis Life meresmikan kantor pemasaran baru di Alam Sutera, Kamis (11/09). Acara…

5 hours ago