Categories: Berita Pilihan

DJP catat pungutan pajak digital capai Rp3,92 triliun Oktober 2021

Jakarta (Beritamu.co.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga Oktober 2021 telah mencapai Rp3,92 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, mengatakan pungutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Lebih lanjut, DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya,” katanya.

Ia memaparkan jumlah pungutan Rp3,92 triliun yang telah disetor ke kas negara tersebut terdiri dari setoran pada 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran pada 2021 sebesar Rp3,19 triliun.

Setoran tersebut, tambah dia, berasal dari 65 pelaku usaha PMSE, yang merupakan bagian dari 87 pelaku usaha yang telah ditunjuk DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

“Jumlah pelaku usaha tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada,” kata Neilmaldrin.

Related Post

Sebelumnya, DJP menunjuk empat pelaku usaha tambahan untuk memungut pajak digital ini pada September 2021 yaitu Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.

Dengan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, maka para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Saat ini, DJP terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2529865/djp-catat-pungutan-pajak-digital-capai-rp392-triliun-oktober-2021)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Segmen Perhotelan Berpotensi Naik Saat Nataru, Paradise Indonesia Optimis Catat Tren Positif di Akhir Tahun

Beritamu.co.id - Perusahaan yang bergerak di bidang komersial, perhotelan, dan penjualan properti, yang dikenal…

50 mins ago

BNI Sekuritas Ajak Investor Pahami Jebakan Psikologis Investasi Saham

Beritamu.co.id - Investasi saham merupakan salah satu strategi untuk meraih kebebasan finansial, namun tentu…

1 hour ago

MTDL Optimis Kuartal IV Membaik Sejalan Tren Teknologi AI dan Cyber Security

Beritamu.co.id - Emiten Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengelola dua bidang usaha, yaitu…

2 hours ago

PEFINDO Tegaskan Peringkat idAA untuk Surat Utang TPIA yang Akan Jatuh Tempo

Beritamu.co.id - PEFINDO menegaskan peringkat idAA untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018…

2 hours ago

ANALIS MARKET (26/11/2024) : IHSG Berpeluang Bergerak Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (25/11), IHSG ditutup menguat +1,65%…

3 hours ago

ANALIS MARKET (26/11/2024) : IHSG Diprediksi Kembali Menguat

Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, tiga indeks utama Wall Street berakhir…

4 hours ago