Categories: Bisnis

Lindungi Industri Dalam Negeri, Pakaian Impor Resmi Dipungut Bea Masuk

Beritamu.co.id, SOLO – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk melindungi industri textil di dalam negeri.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.

Aturan yang diundangkan pada 22 Oktober 2021 itu telah berlaku efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan BMTP merupakan pungutan negara terhadap barang impor, dalam hal terjadi lonjakan impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing lalu menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

“Pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku,” tulis DJBC pada Selasa (16/11/2021) dalam keterangan resminya.

Bea Cukai menjelaskan dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia. Komite itu membuktikan adanya ancaman kerugian serius dari industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

“Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut,” tambah DJBC. Dalam aturan terbaru itu, pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.

Related Post

Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian tersebut antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per barang untuk tahun pertama dan berangsur menurun. Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.

Menurut DJBC, pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara seperti tercantum dalam Lampiran PMK 142/2021.

“Kebijakan BMTP ini diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian. Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja,” demikian DJBC.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20211116/9/1466823/lindungi-industri-dalam-negeri-pakaian-impor-resmi-dipungut-bea-masuk

alfian nadlor

Blogger yang suka mendesain

Recent Posts

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…

6 hours ago

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

12 hours ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

13 hours ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

14 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

15 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

23 hours ago