Categories: Berita Pilihan

KTT Iklim PBB capai kesepakatan pasar karbon

Glasgow (Beritamu.co.id) – Negosiator menutup kesepakatan pengaturan untuk pasar karbon dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties (COP26) pada Sabtu, Glasgow, Inggris.

Kesepakatan tersebut akan membuka triliunan dolar untuk melindungi hutan, membangun fasilitas energi terbarukan dan proyek lain untuk memerangi perubahan iklim.

Kesepakatan akhir yang diadopsi oleh hampir 200 negara akan menerapkan Pasal 6 Perjanjian Paris 2015.

Kesepakatan tersebut memungkinkan negara-negara untuk memenuhi sebagian target iklim mereka dengan membeli carbon offset.

Carbon offset merupakan kegiatan menyeimbangkan sejumlah emisi karbon yang dihasilkan dari kegiatan tertentu dengan cara membeli karbon kredit.

Perusahaan, serta negara-negara yang memiliki hutan yang luas, mendorong kesepakatan yang kuat di pasar karbon

Kesepakatan itu adalah “kemenangan Brazil” dan negara itu bersiap untuk menjadi “pengekspor besar” kredit karbon, kata Kementerian Lingkungan Brazil di media sosial. Negara ini adalah rumah bagi sebagian besar hutan Amazon, dan memiliki potensi besar untuk membangun pembangkit listrik tenaga angin dan surya.

“Ini harus memacu investasi dan pengembangan proyek yang dapat memberikan pengurangan emisi secara signifikan,” kata kepala negosiator Brasil Leonardo Cleaver de Athayde kepada Reuters.

Tetapi negara-negara yang paling rentan terhadap dampak iklim mengisyaratkan kekhawatiran atas penyeimbangan yang mungkin terbuka untuk pelanggaran yang memungkinkan aktor jahat menghindari pemotongan emisi.

Kesepakatan itu berhasil mengatasi serangkaian poin penting yang berkontribusi pada kegagalan dua pertemuan iklim besar sebelumnya.

Related Post

Sebelumnya, ada ketidaksepakatan mengenai pajak atas perdagangan karbon tertentu yang bertujuan untuk mendanai adaptasi iklim di negara-negara miskin.

Perdagangan carbon offset antar negara tidak akan menghadapi pajak. Kesepakatan itu menunjukkan negara-negara berkembang menyerah pada tuntutan negara-negara kaya, termasuk Amerika Serikat, yang keberatan dengan pungutan pajak.

Dalam sistem terpusat yang terpisah untuk menerbitkan carbon offset, 5 persen dari hasil carbon offset akan dikumpulkan untuk digunakan sebagai dana adaptasi untuk negara berkembang.

Dalam sistem penerbitan carbon offset, dua persen dari carbon offset akan dibatalkan dengan tujuan untuk meningkatkan pengurangan emisi secara keseluruhan.

Ketentuan lain memutuskan bagaimana meneruskan kredit karbon yang dibuat di bawah Protokol Kyoto lama, pendahulu Perjanjian Paris, ke dalam sistem pasar offset yang baru.

Kredit karbon merupakan representasi dari hak bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2). Kredit karbon menjadi unit yang diperdagangkan dalam pasar karbon untuk kegiatan carbon offset.

Sumber : Reuters

 

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2522597/ktt-iklim-pbb-capai-kesepakatan-pasar-karbon)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Mentan Wajibkan Industri Pengelolahan Susu Serap Produksi Peternak Lokal

Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…

26 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…

2 hours ago

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

7 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

8 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

9 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

10 hours ago