Beritamu.co.id – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II tahun 2010.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).
Pertimbangan Jaksa KPK dalam hal memberatkan, terdakwa RJ Lino dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi hingga merugikan keuangan negara.
“Hal meringankan, terdakwa RJ Lino bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum,” ungkapnya.
Jaksa menyebut RJ Lino telah menguntungkan diri atau korporasi, yakni Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) China, dalam pengadaan 3 unit QCC sebesar 1.142.842,61 dolar AS, padahal biaya pemeliharaan 3 QCC hanya sebesar 939.107,08 dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan “twin lift” QCC.
Akibat perbuatan R.J. Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar 13.579.088,71 dolar AS yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar 10.000.262,85 dolar AS, margin keuntungan wajar sebesar 2.553.418,86 dolar AS, biaya lain-lain sebesar 1.025.407 dolar AS.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC.
Jaksa menyebut RJ Lino menunjuk langsung HDHM untuk mengerjakan proyek 3 unit QCC, penunjukan itu tidak sesuai dengan aturan Kementerian BUMN.
Atas perbuatannya, RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa RJ Lino pun berencana melakukan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan datang.
“Saya akan mengajukan pleidoi dan juga penasihat hukum ajukan pleidoi,” imbuhnya.
Tim pengacara RJ Lino pun meminta waktu hakim 1 minggu untuk menyusun pleidoi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (18/11).
https://pasardana.id/news/2021/11/12/korupsi-pengadaan-barang-eks-dirut-pelindo-ii-dituntut-6-tahun-penjara/
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore awal pekan ini, Senin…
Beritamu.co.id - Haryanto Sofian selaku Direktur Utama PT Perdana Karya Perkasa Tbk (IDX: PKPK)…
Beritamu.co.id - Perawatan kecantikan kini menjadi bagian penting dari keseharian banyak orang, baik dalam…
Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, melonjak 33,1 poin,…
Beritamu.co.id - Josef Kandiawan selaku Direktur Utama PT Ace Oldfields Tbk (IDX: KUAS) telah…
Beritamu.co.id - Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, pasar saham AS ditutup menguat pada Jumat…