Beritamu.co.id – PT Artha Dana Teknologi (Indodana) menjalin kerjasama dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) (IDX: BCIC) untuk menyalurkan pembiayaan digital kepada masyarakat.
Kesepakatan penambahan fasilitas pendanaan dengan skema channeling yang disepakati, menegaskan komitmen untuk memperkuat kerjasama strategis yang saling menguntungkan, bagi Bank dan Perusahaan Fintech.
Indodana akan menggunakan fasilitas pendanaan untuk mendukung langkah perusahaan dalam meningkatkan ekspansi produk pembiayaan digital di tahun 2021.
“Kerjasama strategis ini merupakan kelanjutan dari kerjasama channeling financing yang telah terjalin sejak tahun 2019. Pendanaan dari Bank J Trust ini merupakan bentuk dukungan berkelanjutan bagi Indodana dalam upaya mempercepat inklusi keuangan dan memperluas akses ke pembiayaan berbasis digital kepada masyarakat dan UMKM. Kolaborasi strategis yang berkelanjutan dengan J Trust Bank merupakan bukti meningkatnya dukungan dan kepercayaan dari berbagai mitra perbankan terhadap visi dan kinerja Indodana. Kepercayaan dari perbankan ini akan terus kami jaga dengan menjaga kualitas penyaluran pembiayaan melalui penerapan mitigasi dan pengelolaan risiko yang baik,” beber Jerry Anson selaku Direktur Indodana dalam keterangan pers, Kamis (04/11).
Di kesempatan yang sama, Widjaja Hendra selaku Managing Director Of Business PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) menjelaskan, “J Trust Bank meyakini sinergi perbankan dan fintech merupakan strategi bisnis yang sangat baik karena mampu memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak. Oleh karenanya, kami mendukung penuh langkah Indodana dalam memperluas akses produk pembiayaan digital kepada masyarakat dan UMKM, hal ini kami pandang sebagai kerja sama yang strategis antara J Trust Bank dan Indodana. Dengan kerja sama ini, kami berharap turut berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan melalui pelayanan perbankan berkualitas dan berstandar Jepang untuk masyarakat Indonesia.”
Indodana merupakan platform pembiayaan digital terkemuka di Indonesia yang telah terdaftar dan telah memperoleh izin usaha sebagai fintech lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan OJK nomor KEP-15/D.05/2020 tanggal 19 Mei 2020.
Pengguna dapat memperoleh limit pembiayaan digital seperti layanan Buy Now Pay Later hingga 25 juta rupiah dengan proses registrasi dan approval cepat melalui aplikasi Indodana yang bisa di unduh di Google Play Store dan Apple App Store.
Saat ini, Indodana telah bermitra dengan e-commerce dan Payment Gateway terkemuka seperti Tokopedia, Blibli, Tiket.com, Mitra Bukalapak, Elevenia, iStyle, dan LinkAja.
Indodana juga telah bekerjasama dengan lebih dari 1.000 merchant dan gerai offline lain, seperti Hypermart, Courts, Erafone, Hush Puppies, Puma, Polytron, Kalbe, Atria, dan Hartono Elektronik.
Hingga saat ini, Indodana telah memproses transaksi lebih dari Rp 2 triliun, aplikasi Indodana juga telah di download lebih dari 5 juta kali dan melayani masyarakat di lebih dari 35 kota di Indonesia.
“Kami berkomitmen memberikan layanan pembiayaan digital termudah, tercepat, dan teraman di Indonesia. Kedepannya, kami akan terus mengembangkan bisnis pembiayaan digital seperti halnya memperluas jangkauan Indodana PayLater di semakin banyak merchants online dan offline. Selain itu, kami juga senantiasa mengimplementasikan aspek kehati-hatian (prudent risk management) dalam mitigasi risiko melalui penerapan sistem yang didukung oleh manajemen risiko mutakhir berbasis Artificial Intelligence, sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 sehingga masyarakat bisa bertransaksi menggunakan Indodana PayLater dengan aman,” tandas Jerry.
https://pasardana.id/news/2021/11/4/indodana-gandeng-j-trust-bank-kembangkan-bisnis-pembiayaan-digital/
Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…
Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…
Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…