(BeritaMu.co.id)– Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan terbaru untuk pelaku perjalanan darat di wilayah Jawa dan Bali yang sudah efektif sejak Rabu (27/10/2021).
Syarat terbaru perjalanan darat ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 90 Tahun 2021 dan berlaku hingga pengumuman lebih lanjut.
Apabila ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi darat, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan yakni sebagai berikut:
Aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Transportasi darat yang digunakan adalah kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.
Kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, dan angkutan barang.
Jenis kendaraan lain yang wajib mematuhi aturan ini adalah mobil penumpang, sepeda motor, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Aturan terbaru untuk perjalanan darat berlaku untuk perjalanan jarak jauh dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer (km) atau minimal waktu perjalanan 4 jam.
Dengan aturan tersebut, ada kemungkinan bahwa wisatawan yang hendak melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bandung dikecualikan dari aturan yang berlaku.
Istimewa Kondisi Ruas Tol Cipularang pasca longsor
Sebab, jarak dan waktu tempuh dari Jakarta ke Bandung adalah sekitar 148 km via Jalan Tol Cipularang atau 2 jam 17 menit jika merujuk pada peta Google.
Ada kemungkinan bahwa kondisi di lapangan bisa lebih lama atau lebih cepat, tergantung volume kendaraan yang tengah melakukan perjalanan saat kamu ingin berwisata ke Bandung dari Jakarta.
Seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
Poin 1 dikecualikan untuk yang berusia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19
Pelaku perjalanan pada poin 3 juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 seperti yang telah ditentukan
Seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan
Seluruh pelaku perjalanan angkutan penyeberangan memiliki syarat yang sama dengan poin 5
Perjalanan rutin dengan deretan jenis kendaraan yang telah disebutkan sebelumnya dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, misalnya Jabodetabek atau Joglosemar, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.
Kendati demikian, ada kemungkinan akan dilakukan tes acak terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Demikian berita mengenai Update Panduan Perjalanan dengan Transportasi Darat di Jawa dan Bali, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://travel.kompas.com/read/2021/11/02/103100727/update-panduan-perjalanan-dengan-transportasi-darat-di-jawa-dan-bali
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS)…
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…