Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik adanya konsolidasi perbankan dengan adanya aksi korporasi akuisisi oleh investor baru di tengah tren digitalisasi layanan perbankan dan kebutuhan akan pemenuhan modal inti dari regulator.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan bahwa akuisisi bank kecil dan mengubah menjadi bank digital adalah cara efisien untuk bank besar yang dalam proses digitalisasi.
“Banyak bank yang ambil jalan tengah, karena lebih efisien dengan akuisisi bank kecil yang diubah jadi bank digital,” kata Heru dalam acara Peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Selasa kemarin (26/10/2021).
Menurut Heru, tren akuisisi ini mulai ramai sejak OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.
Penerbitan aturan ini lantaran OJK menilai ketentuan modal inti minimum (MIM) bank saat ini yaitu minimal Rp 100 miliar dinilai sudah tidak relevan.
Sebab itu, dengan diterbitkannya POJK Konsolidasi bisa jadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.
Secara umum aturan ini terdiri dari dua pokok pengaturan utama yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank dan pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.
Tahun ini modal inti minimal sebesar Rp 2 triliun dengan tenggat Desember mendatang, dan berlanjut tahun depan minimal modal inti Rp 3 triliun.
Sementara itu, kebijakan konsolidasi bank juga mengatur bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi.
Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Menurut Heru, strategi pencaplokan bank kecil juga makin marak setelah OJK meningkatkan persyaratan modal menjadi sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital.
Dengan demikian, langkah akuisisi menjadi lebih murah ketimbang bank besar harus mendirikan bank digital baru.
NEXT: Jadi Siapa yang Mau Dicaplok?
Demikian berita mengenai Tinggal 2 Bulan Lagi! OJK Sebut Bank-bank Kecil Mau Dicaplok, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211026221513-17-286772/tinggal-2-bulan-lagi-ojk-sebut-bank-bank-kecil-mau-dicaplok
Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…
Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…
Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…