BeritaMu.co.id – Syarat Membuat SKCK Ketika melamar sebuah pekerjaan, pasti kamu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK. Dalam hal ini surat tersebut biasanya dijadikan syarat penting, agar sebuah perusahaan memiliki jaminan riwayat hidup yang baik dari calon pekerjanya.
SKCK merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biasanya, surat ini memiliki masa berlaku 3 – 6 bulan lamanya, dimulai dari awal ketika diterbitkan.
Jika masa berlaku tersebut habis atau sudah lewat, maka kamu bisa melakukan perpanjangan masa berlaku yang baru supaya bisa digunakan dalam rentang waktu yang lebih lama. Syarat membuat SKCK juga ada aturannya, sebelum kita bahas mari simak beberapa penjelasan dibawah ini terlebih dahulu.
Fungsi dan kegunaan surat ini memiliki perbedaan, maka dibawah ini akan kami jelaskan lebih rinci apa saja yang bisa kita dapatkan dari surat tersebut, berdasarkan tempat penerbitannya antara lain:
Sebagai salah satu syarat penting, SKCK bisa didapatkan melalui Mabes Polri. Akan tetapi, tidak semua lembaga atau masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut di tempat ini. Beberapa contoh yang bisa mendapatkan layanan tersebut adalah:
Kepentingan-kepentingan apa saja yang bisa dilakukan di Kepolisian Daerah (polda), untuk proses permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) antara lain:
Simak juga: Edit Background Foto Online
Polres juga membuka layanan bagi siapa saja yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seperti:
Jika kamu merupakan:
Maka kamu bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian Sektor atau Polsek.
Dalam proses membuat SKCK ada dua, memperpanjang masa berlaku surat atau membuat surat baru. Kali ini kita akan membahas syarat membuat SKCK mulai dari cara memperpanjang hingga cara membuatnya. Yuk simak baik-baik.
Dalam hal ini, perlu diperhatikan bahwa jika kamu akan melakukan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), maka masa berlaku surat tersebut maksimal keterlambatannya 1 tahun.
Simak juga: Ukuran Kartu Nama
Sebagai bentuk usaha untuk menyediakan pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengupayakan untuk menyediakan layanan pendaftaran permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online.
Cara tersebut bisa dilakukan dengan alur, mengunggah dokumen yang sudah menjadi syarat dan mengisi formulir yang telah tersedia.
Untuk melakukan proses pendaftaran dalam pembuatan SKCK, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengakses halaman web resmi milik Polri melalui https://skck.polri.go.id Lalu di sebelah kanan bagian atas, kamu bisa klik kolom yang bertuliskan formulir pendaftaran.
Setelah klik kolom pendaftaran pada website, kamu bisa langsung mengisi formulir pendaftaran tersebut yang terdiri dari:
Setelah semua proses utama sudah dilakukan, hal yang perlu kamu lanjutkan adalah melakukan pembayaran. Bersamaan dengan itu, kamu juga akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran beserta nomornya, yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran.
Hal ini diberlakukan karena dalam pembuatan SKCK diperlukan biaya administrasi tersebut untuk menunjang perkembangan fasilitas-fasilitas layanan.
Untuk melakukan pembayaran tersebut, bisa dengan pembayaran sistem tunai yang dibayarkan melalui loket langsung. Biasanya, disediakan di tiap-tiap kantor Polisi. Jika kamu ingin melakukan pembayaran secara virtual, hal tersebut juga bisa dilakukan melalui bank BRI.
Simak juga: Edit PDF Online
Dalam proses pembuatan surat yang digunakan sebagai salah satu syarat penting ini, diperlukan biaya yang harus dikeluarkan.
Hal tersebut nantinya akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk biaya yang harus dikeluarkan sendiri kisaran Rp10.000, dengan cara disetorkan langsung kepada petugas yang berwajib,
Ketika kamu diharuskan untuk memproses surat penting ini, maka yang perlu dilakukan adalah memperhatikan hal-hal penting atau pokok untuk melalui prosesnya.
Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 18 pada Tahun 2014, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya berlaku sampai 6 bulan sejak surat tersebut diterbitkan.
Setelah itu, jika masa berlaku tersebut sudah lewat dan memang masih diperlukan, kamu bisa mengajukan permohonan untuk memperpanjang masa berlaku, sesuai dengan cara-cara dan syarat yang telah ditulis di atas.
Simak juga: Project Management
Ingat, untuk memperpanjang atau membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang baru, maka hal tersebut harus dilakukan oleh pemohon atau yang bersangkutan langsung ya. Semoga bermanfaat!
Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup melemah…
Beritamu.co.id - Hadi Suhermin selaku Direktur Utama dan juga Pengendali PT Sarana Mitra Luas…
Beritamu.co.id - Industri kreatif merupakan salah satu sektor usaha yang cukup banyak digeluti oleh…
Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyebutkan, posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan…
Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG di tutup melemah 1,29% ke level…
Beritamu.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa untuk…