Categories: MARKET

OJK Resmi Luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Begini Fungsinya

Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sebagai pedoman percepatan transformasi digital untuk industri perbankan yang inovatif, prudent, dan inklusif.

“Cetak Biru memberikan panduan kepada stakeholder dan bankir agar bisa lebih cepat melayani dan menjadi bank yang berkontribusi lebih baik bagi perekonomian kita dengan prinsip-prinsip prudensial yang tidak boleh kita tinggalkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana saat peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan secara virtual, Selasa (26/10).

Lebih jauh, Heru menyampaikan, Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan merupakan penjabaran lebih detail dari pilar 2 RP21 2020-2025 terkait peta jalan pengembangan perbankan yang akan memberikan acuan yang lebih konkret digitalisasi perbankan.

Selain memberikan principle based yang memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang, bluefrint ini juga memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta bersifat living document yang akan terus diperbaiki guna mengakomodasi dinamika bisnis perbankan.

Melalui Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, lanjut Heru, OJK akan memberikan pedoman pada lima elemen yakni data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi.

“Pada data kita memberikan pedoman data proteksi yang mencakup akurasi, pembatasan penyimpanan, integritas dan rahasia, akuntabilitas, minimalisasi data, lalu pembatasan tujuan, serta absah adil dan transparan,” jelas Heru.

Ditambahkan, OJK juga akan mengatur data transfer yang mencakup jenis data nasabah, para pihak, serta pengaturan pertukaran data.

Selain juga memberikan pedoman terhadap data governance & principles dan operasional tata kelola.

Related Post

“Pada tata kelola teknologi, fokus pada penyelarasan strategi bisnis dan investasi teknologi informasi agar dapat menciptakan nilai bisnis investasi dan teknologi informasi,” ujarnya.

Selain itu pada elemen teknologi, OJK juga menyediakan pedoman arsitektur teknologi serta emerging technology and application yang mendorong bank untuk mengadopsi emerging teknologi terkini.

Kemudian pada elemen manajemen risiko, OJK memberikan pedoman pada manajemen resiko IT, outsourcing, serta keamanan siber.

Lalu yang terakhir, pada elemen kolaborasi, OJK memberikan panduan terhadap platform sharing dan panduan terhadap implementasi kolaborasi.

“Kaitan pada tatanan institusi, kita memberikan panduan terhadap leadership dan kesiapan terkait implementasi digital dan sumber dana yang jelas dan memadai serta komitmen mendanai infrastruktur digital secara berkelanjutan,” pungkas Heru.

 


https://pasardana.id/news/2021/10/27/ojk-resmi-luncurkan-cetak-biru-transformasi-digital-perbankan-begini-fungsinya/

Yulia Vera

Recent Posts

Mentan Wajibkan Industri Pengelolahan Susu Serap Produksi Peternak Lokal

Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…

29 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…

2 hours ago

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

7 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

8 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

9 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

10 hours ago