Categories: Berita Pilihan

Respon kasus bisnis makanan beku, Menkop: Kita hanya ingin UMKM pulih

BeritaMu.co.id-TV.jpg” />
Jakarta (BeritaMu.co.id) – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memperoleh izin edar harus dibina dan didampingi agar tetap dapat berjualan.

Pernyataan ini merupakan respon atas informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena memiliki permasalahan hukum terkait izin edar.

“Kita hanya ingin UMKM untuk supaya pulih di tengah pandemi (COVID-19), ini yang kita bicarakan dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Itu yang saya pikir kita fasilitasi,” ujar dia dalam Podcast TV BeritaMu.co.id dengan Teten Masduki di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM mengenai isu Frozen Food UMKM, Jakarta, Senin.

Menurut dia, proses pengurusan izin ke BPOM itu memiliki pelbagai syarat yang harus dipenuhi. Seperti standar produksi, cara produksi, dan pengemasan (packaging) produk.

Saat ini, dikatakan banyak pelaku UMKM yang merencanakan bisnis tanpa aturan undang-undang (UU). Sehingga, lanjutnya, dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan melakukan pendampingan ketika terdapat pelaku UMKM yang ingin mendirikan pabrik kecil atau rumah produksi agar membangun sesuai syarat UU.

Lebih lanjut, dikatakan pihaknya telah bersepakat dengan BPOM bahwa terdapat olahan pangan yang tak perlu izin edar BPOM. Yaitu pangan yang punya masa simpan atau kadaluawarsa kurang dari tujuh hari, lalu digunakan sebagai bahan baku pangan dan tak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

Related Post

Kemudian, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, serta pangan olahan siap saji (seperti mie ayam siap saji, dimsum, dan siomay).

“Kami udah bikin MoU (Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman) dengan BPOM supaya ada persyaratan yang berbeda antara industri besar dan UMKM. Kalo disamaratakan, jelas UMKM sulit memenuhi persyaratan itu,” ungkap Menkop.

Mengenai sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), kata dia, biasanya banyak dimanfaatkan oleh UMKM yang memproduksi skala kecil dan beredar secara terbatas.

“PIRT lebih ringan dan skala daerah,” utaranya.

Seperti diketahui, terdapat unggahan di media sosial Twitter dari salah satu akun yang membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi dan terancam di penjara hingga didenda Rp4 miliar lantaran tak memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Lantaran hal tersebut, Kemenkop-UKM dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa (19/10), sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait berbagai perizinan yang diperlukan.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Kesepakatan Tarif AS-Tiongkok

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Selasa (13/5/2025) dipicu tercapainya kesepakatan tarif antara…

45 mins ago

ASDP Klaim Digitalisasi Layanan Berikan Efek Signifikan Pada Momen Libur Waisak

Beritamu.co.id - Momen libur panjang Hari Raya Waisak 2025, yakni pada 9-12 Mei 2025…

6 hours ago

Triniti Dinamik Luncurkan Show Unit Kluster Eastwood di District East, Karawang

Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…

2 days ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

4 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

4 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

4 days ago