Categories: edukasi

Jangan Sampai Salah, Begini Cara Pilih Ban Baru untuk Motor Kesayangan

Beritamu.co.id, Jakarta – Ban menjadi komponen motor yang cukup penting, karena berhubungan langsung dengan kenyamanan dan keselamatan. Pasalnya, ban menjadi satu-satunya yang bersentuhan langsung dengan jalanan saat motor dikendarai.

Dalam kondisi ban yang sudah menipis, setiap pemilik motor wajib menggantinya. Namun, saat hendak membeli ban baru, terkadang orang-orang hanya asal mengganti yang penting ban motor berubah menjadi baru.

Padahal sebenarnya pada ban terdapat berbagai informasi agar sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Berikut, cara membeli ban motor baru agar tidak salah pilih, seperti dilansir dari laman resmi Astra Motor.

Mengganti Ban yang Tidak Sesuai

Pemilihan ban yang salah akan sangat boros. Karet bundar akan lebih cepat tipis atau tidak nyaman dipakai ketika berada di jalan raya. Dampak yang terburuk dalam penggunaan ban yang tidak sesuai juga bisa mengancam keselamatan saat berkendara.

Arti Kode Pada Ban

Related Post

Pemilik motor dapat memperhatikan ban di sisinya, karena pasti memiliki kode khusus. Misalnya terdapat ban dengan kode ban 180 / 50 R – 17 M / TL. Angka 180 dapat diartikan bahwa lebar tapak ban dalam yaitu 180 milimeter. Untuk angka 50 memiliki arti ketebalan sisi ban yang diukur dari lebar tapak.

Huruf R dalam kombinasi kode tersebut mengartikan jenis ban yang radial. Angka 17 disertai huruf M merupakan batas kecepatan maksimum yang boleh anda tempuh. Dalam kode ini batas kecepatan maksimumnya adalah 130 km/jam. Huruf TL menunjukkan bahwa ban tersebut berjenis ban tubles.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terekam kamera dashcam pengendara mobil yang melintas. Sebuah ban truk menggelinding di jalan tol.

https://www.liputan6.com/otomotif/read/4688639/jangan-sampai-salah-begini-cara-pilih-ban-baru-untuk-motor-kesayangan

rara renita

Berbagi dengan menulis :D

Recent Posts

BEI Umumkan Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat yang Tidak Melakukan Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2024

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman perihal Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat…

18 mins ago

Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Penurunan Persediaan BBM AS

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Kamis (14/11/2024) dipicu penurunan persediaan bahan bakar…

49 mins ago

Mentan Wajibkan Industri Pengelolahan Susu Serap Produksi Peternak Lokal

Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…

1 hour ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…

2 hours ago

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

8 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

9 hours ago