Categories: Berita Pilihan

BPOM paparkan ketentuan izin pangan olahan yang disimpan beku

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memaparkan sejumlah ketentuan terkait izin pangan olahan siap saji yang disimpan beku menyusul maraknya beredar izin pangan olahan tersebut di media sosial.

Mengutip laman resmi BPOM di Jakarta, Rabu, terdapat 11 poin penjelasan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut menyikapi izin pangan olahan siap saji yang disimpan beku.

Pertama, pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai perizinan berusaha. Ketiga, pangan olahan yang dikecualikan memiliki izin edar BPOM apabila memiliki kriteria antara lain (A) Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari tujuh hari dibuktikan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.

(B) Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, (C) Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen serta (D) Pangan olahan siap saji.

Pada poin keempat dikatakan bahwa selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan BPOM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Related Post

Kelima, pangan olahan beku merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu minus 18 derajat celsius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya. Contohnya es krim.

Kemudian, pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud pada angka tiga poin D, dalam peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen.

Kedelapan, pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, dan diproduksi berdasarkan pesanan tidak wajib memiliki izin edar.

Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari, atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar dari BPOM bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah termasuk BPOM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan usaha mikro dan kecil mengedepankan pembinaan.

BPOM secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada UMKM tentang proses sertifikasi cara produksi pangan olahan yang baik dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemi.

Terakhir, untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM dapat mengakses beberapa sumber informasi yang telah disediakan oleh BPOM.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Triniti Dinamik Luncurkan Show Unit Kluster Eastwood di District East, Karawang

Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…

3 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

2 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

3 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

3 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

3 days ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

3 days ago