Categories: MARKET

Terkait Debt Collector Pinjol, OJK Bakal Tambah Aturan Baru

Beritamu.co.id – Terkait fenomena penagihan utang kepada para peminjam oleh jasa kolektor pihak ketiga atau biasa disebut debt collector, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menambah aturan industri teknologi finansial peer to peer (P2P) lending.

Saat ini, tertuang ketentuan POJK 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, memang belum memberikan koridor yang teratur terkait aktivitas penagihan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti mengatakan, nantinya aturan baru ini memiliki urgensi.

Saat ini, yang sudah diatur di IKNB baru terkait penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, sedangkan fintech P2P lending belum diatur.

“Ini justru salah satu materi yang akan kami tambahkan POJK yang baru,” ujar Dewi, Senin (18/10).

Menurutnya, aturan ini dilatarbelakangi kejadian penggerebekan salah satu kantor pinjaman online ilegal oleh pihak kepolisian. Saat itu, para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online ilegal, ternyata juga melayani layanan penagihan beberapa fintech P2P lending resmi. Dalam artian, para pelaku menggunakan jasa kolektor pihak ketiga yang kredibel.

Related Post

Diharapkan, aturan baru ini mampu menjaga penagihan perusahaan fintech P2P lending berizin dari hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Selain itu, juga terhindar dari praktik penagihan oleh pinjaman online ilegal yang bisa seenaknya menagih secara tak beretika lewat kekerasan atau ancaman, serta mencuri data pribadi.

“Maka dari itu, isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi. Harapannya, aturan yang akan datang memberikan penguatan prudential dan perlindungan konsumen. Mohon doa supaya aturan segera keluar,” pungkas Dewi.


https://pasardana.id/news/2021/10/19/terkait-debt-collector-pinjol-ojk-bakal-tambah-aturan-baru/

Yulia Vera

Recent Posts

Ekspansi ke Jepang, Lovina Brewery Gandeng Naoyoshi

Beritamu.co.id - PT Lovina Beach Brewery Tbk (IDX:STRK) tengah ekspansi ke Jepang. Caranya dengan…

1 day ago

Edwin Cheah Yew Hong Tambah Investasi Sahamnya di MDIY

Beritamu.co.id - Edwin Cheah Yew Hong selaku Direksi PT Daya Intiguna Yasa Tbk (IDX:…

1 day ago

Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp14.211 Triliun, Meningkat 0,20% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di BEI selama periode tanggal 01 - 04 September…

1 day ago

Bank Panin Dubai Syariah Tbk Raih Peringkat idAA-/Stable dari PEFINDO

Beritamu.co.id – PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (IDX: PNBS) menyampaikan telah memperoleh peringkat…

1 day ago

Investasi, Rika Juniaty Tanzil Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di MDIY

Beritamu.co.id - Rika Juniaty Tanzil selaku Direksi PT Daya Intiguna Yasa Tbk (IDX: MDIY)…

2 days ago

Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Umumkan Perubahan Anggota Dewan Komisaris Perseroan

Beritamu.co.id - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (IDX: TRIM) menyampaikan perubahan anggota Dewan Komisaris…

2 days ago