Jakarta, BeritaMu.co.id – Pandemi penyakit akibat virus corona (Covid-19) membuat roda perekonomian melambat, masyarakat menjadi memutar otak untuk bisa tetap berpenghasilan.
Ketika aktivitas ekonomi riil dibatasi, tidak demikian dengan arena investasi. Alhasil, banyak masyarakat menanamkan modalnya agar tetap berpenghasilan di saat pandemi.
Bahkan beberapa investasi bisa memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat, sehingga membuat banyak masyarakat yang tertarik.
Investasi atau tepatnya trading valuta asing (valas) atau foreign exchange (forex) menjadi salah satu yang memberikan keuntungan besar, khususnya jika bertransaksi di pasar berjangka (futures).
Tetapi jangan salah, keuntungan yang besar juga dibarengi dengan risiko kerugian yang sama besarnya, high risk high return, itulah karakteristik trading forex.
Baru-baru ini dunia trading forex dibuat geger oleh kasus penipuan. Bahkan, jika melihat ke belakang penipuan berkedok forex memang sering terjadi.
Sebut saja kasus yang menimpa Kevin Aprilio, dan sebenarnya masih banyak lagi, tetapi tidak ter-blow up.
Terbaru, kasus penipuan yang dilakukan broker forex Sunton Capital (SuntonFX). Salah satunya yang membongkar dugaan penipuan ini ialah musisi dan pianis Ananda Sukarlan di akun Twitternya, @anandasukarlan.
Foto: Twitter @anandasukarlan, diakses 18 Oktober 2021
Twitter @anandasukarlan, diakses 18 Oktober 2021
Sunton Capital disebut mengiming-imingi profit yang cukup besar, di kisaran 5% sampai dengan 20%.
Dia mengisahkan, pada 14 Oktober 2021 lalu pukul 21.27 saat trading terjadi, SuntonFX melakukan margin call di mana grafik dimanipulasi total.
Margin call adalah sistem peringatan yang menunjukkan bahwa dana akun trading sudah tidak mencukupi untuk membuka posisi trading.
“Nah, ketika itu terjadi, biasanya tahap selanjutnya broker kabur dan semua layanan tidak bisa diakses,” cuit Ananda Sukarlan, dikutip BeritaMu.co.id, Senin (18/10/2021).
Foto: Twitter @anandasukarlan, diakses 18 Oktober 2021
Twitter @anandasukarlan, diakses 18 Oktober 2021
Lantas bagaimana agar tidak tertipu dengan penipuan yang berkedok forex?
Caranya sebenarnya sangat mudah, yakni bertransaksi di broker lokal yang diregulasi oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.
Investasi atau trading forex di Indonesia merupakan hal yang legal. Semua kegiatan di perdagangan berjangka, termasuk trading forex diatur dalam Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Broker resmi tersebut biasanya akan memberikan edukasi yang benar mengenai investasi forex agar tidak tertipu dan mengalami kerugian yang besar.
Jika broker tersebut tidak terdaftar di Bappebti, maka aktivitas yang dilakukan adalah ilegal, dan ada risiko nasabah kehilangan modal seperti yang terjadi pada kasus Sunton Capital.
HALAMAN SELANJUTNYA >>> Profit Forex Bisa Jumbo, Tapi Jangan Pernah Percaya Fix Income!
Demikian berita mengenai Cek! ‘Jurus Maut’ Biar Gak Ketipu Sunton Capital dkk di Forex, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211019162212-17-285090/cek-jurus-maut-biar-gak-ketipu-sunton-capital-dkk-di-forex
Beritamu.co.id - PT Bukit Teknologi Digital (BTech), anak perusahaan dan lini penelitian dan pengembangan…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…
Beritamu.co.id - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), surplus neraca perdagangan Indonesia pada Oktober…
Beritamu.co.id - SIAL Interfood, pameran internasional makanan dan minuman, kembali diselenggarakan di Indonesia bertempat…
Beritamu.co.id - Dunia terus bertransformasi, dan sektor keuangan pun tak luput dari perubahan. Perkembangan…
Beritamu.co.id - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN, IDX: BBTN) terus memacu peningkatan dana…