Jakarta, BeritaMu.co.id – Aksi korporasi akuisisi emiten kecil sedang gencar dilakukan oleh beberapa perusahaan besar, terbaru Grup Agung Sedayu Group masuk ke pasar modal RI dengan mencaplok emiten berkapitalisasi rendah.
Adalah PT Multi Artha Pratama, anak usaha dari ‘raksasa’ properti Agung Sedayu mengumumkan telah mengakuisisi 328 juta saham atau mencapai 80% dari total saham emiten produsen wadah dari logam berupa kaleng kemas, PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) dari para pendiri.
Sebelumnya perusahaan e-commerce, PT Global Digital Niaga atau lebih dikenal dengan Blibli dari Grup Djarum juga telah menyampaikan rencana pengambilalihan 51% saham PT Supra Boga Lestari Tbk. (RANC) yang disebut sebagai upaya perusahaan untuk mengembangkan ekosistem bisnisnya.
Kedua aksi korporasi yang dilakukan oleh grup usaha yang lebih besar menimbulkan spekulasi dari para investor dan pelaku pasar terkait strategi pencatatan melalui jalur belakang (backdoor listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Backdoor listing merupakan suatu aksi akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan tertutup kepada perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek.
Dalam kebanyakan kasus, sebuah perusahaan yang ingin sahamnya tercatat untuk diperdagangkan di bursa akan melalui penawaran umum perdana (IPO), sedangkan skema backdoor listing memungkinkan perusahaan untuk mendaftarkan saham di bursa publik dengan menghindari proses IPO tradisional.
Meskipun tidak lazim, perusahaan swasta kadang-kadang lebih memilih backdoor listing untuk menghindari proses IPO yang memakan waktu dan biaya besar, dan keribetan proses administrasinya.
Bagi perusahaan yang sudah mapan, selain hemat biaya dari proses panjang IPO, keuntungan utama lainnya adalah perusahaan juga dapat menyuntikkan dana ke perusahaan bermasalah tanpa perlu mengumpulkan lebih banyak uang dari pihak lain di pasar.
Terlepas dari segala kemudahan yang ditawarkan, backdoor listing juga memiliki kelemahan seperti kebingungan yang mungkin timbul bagai pemegang saham emiten yang diakuisisi.
Selain pemegang saham juga dapat terdilusi kepemilikannnya jika perusahaan memutuskan menerbitkan saham baru untuk perusahaan swasta yang masuk. Terakhir apabila kedua perusahaan tidak memiliki kecocokan alami, pada akhirnya dapat menekan kinerja pendapatan dan laba usaha.
Lebih lanjut, skema tersebut dapat dilakukan melalui akuisisi mayoritas saham, di mana pemilik baru dapat menggabungkan operasi perusahaan baru dengan perusahaan lama.
Jalan lain yang dapat ditempuh oleh pemilik baru termasuk membuat perusahaan cangkang yang memungkinkan kedua perusahaan melanjutkan operasi secara independen satu sama lain.
NEXT: Siapa Saja yang Berhasil Backdoor Listing?
Demikian berita mengenai Tren Caplok Emiten ‘Receh’, Inilah Fenomena Backdoor Listing!, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211013133442-17-283601/tren-caplok-emiten-receh-inilah-fenomena-backdoor-listing
Beritamu.co.id - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan menyampaikan,…
Beritamu.co.id - Kementerian Investasi/BKPM, bersama Konsulat Jenderal Indonesia di Penang, menggelar Indonesia-Malaysia Investment Forum…
Beritamu.co.id – Paper.id, platform invoicing dan pembayaran digital business-to-business (B2B) terkemuka di Indonesia, ikut…
Beritamu.co.id - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) (IDX: BBCA) sukses menggelar event Indonesia…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (13/11), secara teknikal, IHSG terkoreksi…
Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG ditutup turun 0.18% diperdagangan kemarin (13/11),…