Categories: MARKET

MKBD Kurang, BEI Suspend dan Denda Universal Broker Rp500 Juta

Beritamu.co.id-  Regulator bursa mengenakan denda Rp500 juta dan menghentikan sementara (suspend) aktivitas perdagangan PT Universal Broker Indonesia Sekuritas sejak sesi I hari ini, Senin(11/10/2021) sampai dengan pemberitahuan berikutnya.

Melansir keterangan Bursa Efek Indonesia, kebijakan itu diambil karena Modal Kerja Bersih Disesuaikan(MKBD) anggota bursa (AB) dengan kode perdagangan TF ini kurang dari syarat minimal.

“Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa terhadap PT Universal Broker Indonesia Sekuritas, ditemukan bahwa nilai MKBD Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan,” Tulis  Direktur BEI, Laksono Widodo.

Sementara itu berdasarkan data pada laman BEI, MKBD terakhir yang dilaporkan TF sebesar Rp36,693 miliar.

Related Post

Adapun berdasarkan laporan keuangan semester I 2021, TF membukukan laba bersih Rp1,22 miliar, membaik dibanding semester I 2020 yang mencatatkan rugi bersih Rp1,766 miliar.

Haisl itu ditopang lonjakan pendapatan sebesar 115,38 persen menjadi Rp6,44 miliar. Rincinya, pendapatan perdagangan efek melonjak 180,9 persen menjadi Rp5,952 miliar.


https://pasardana.id/news/2021/10/11/mkbd-kurang-bei-suspend-dan-denda-universal-broker-rp500-juta/

Yulia Vera

Recent Posts

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

4 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

5 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

6 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

8 hours ago

Jangan Keliru, Ini Bedanya Investasi dan Judi Online

Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…

9 hours ago

BBTN Luncurkan Kartu Debit Prospera Pikat Kelas Menengah Atas

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…

10 hours ago