Beritamu.co.id, JAKARTA — Asosiasi lokapasar Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (idEA) menyatakan deklarasi untuk mendukung perlindungan dan penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual atau HaKI.
Deklarasi ini merupakan bagian dari upaya memberantas penjualan produk-produk yang melanggar HaKI di platform lokapasar atau e-commerce.
Deklarasi itu disampaikan oleh Ketua Umum idEA Bima Laga dalam acara penandatanganan kerja sama pemberantasan produk palsu dan bajakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Acara berlangsung pada Rabu (6/10/2021).
Bima yang mewakili lima lokapasar yaitu Tokopedia, Bukalapak (BUKA), Shopee, Blibli, dan Lazada menyatakan deklarasi mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar HaKI di platform mereka.
Menurutnya, produk-produk yang melanggar HaKI masih kerap beredar di platform lokapasar, seiring terbukanya akses bagi siapapun untuk berniaga di sana. Meskipun begitu, terdapat upaya dari para pelaku lokapasar bersama pemerintah untuk melakukan blokir.
“Para anggota idEA sudah membuat pengumuman agar tidak ada penjualan produk yang melanggar, kami pun bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kemkominfo] melakukan take down [produk-produk yang dilaporkan melanggar HaKI],” ujar Bima pada Rabu (6/10/2021).
Berikut isi lengkap deklarasi idEA dalam memberantas penjualan produk-produk yang melanggar HaKI di platform lokapasar:
Pernyataan Dukungan E-Commerce terhadap Kebijakan Perlindungan dan Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual
1. Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA mendukung kebijakan perlindungan dan penegakan hukum di bidang hak kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. idEA akan mendorong penjual, seller, lapak, merchant yang menjadi mitra bisnis anggota kami untuk memasarkan produk barang dan/atau jasa yang memiliki hak kekayaan intelektual melalui proses pendaftaran atau pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. idEA akan berupaya memberikan edukasi kepada penjual, seller, lapak, merchant yang menjadi mitra bisnis anggota kami untuk tidak menjual produk barang dan/atau jasa dari melanggar hak kekayaan intelektual milik orang/pihak lain.
4. idEA sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya akan menyediakan mekanisme pengaduan atau reporting system yang bertujuan melakukan verifikasi penutupan/takedown terhadap link penjual, seller, lapak, merchant yang dilaporkan oleh pemilik kekayaan intelektual atau IP holder dan terbukti melakukan pelanggaran HAKI.
5. idEA dan seluruh anggota-anggotanya siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah dan regulator, khususnya aparat penegak hukum, dalam rangka penyediaan data dan/atau informasi untuk kepentingan penegakan hukum, dalam upaya pengawasan terhadap pelaku pelanggaran hak kekayaan intelektual sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
.
. :
.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20211007/9/1451224/perusahaan-dagang-el-ini-janji-tak-jual-barang-palsu-siapa-saja
Beritamu.co.id - Industri kreatif merupakan salah satu sektor usaha yang cukup banyak digeluti oleh…
Beritamu.co.id - Bank Indonesia (BI) menyebutkan, posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan…
Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG di tutup melemah 1,29% ke level…
Beritamu.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa untuk…
Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman perihal Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat…
Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Kamis (14/11/2024) dipicu penurunan persediaan bahan bakar…