Categories: Berita Pilihan

Kemenko Marves-ILO susun regulasi lindungi pelaut di Indonesia

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan menyusun draf kerangka acuan yang mengatur tentang pelindungan pekerja di sektor perikanan di Indonesia melalui program Ship to Shore Rights South East Asia (SEA).

Bersama kementerian/lembaga terkait, pemerintah menggelar diskusi analisis perbandingan 2019-2021 tentang Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Konvensi ILO Nomor 188 secara virtual, Rabu (6/10).

“Tujuan pertemuan ini ialah untuk mengidentifikasi apa saja yang harus di-update, serta melihat sudah sampai mana tahap kematangan dari berbagai instansi pemerintah,” kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Basilio mengungkapkan saat ini terdapat kekosongan hukum tentang pelindungan pelaut.

“UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sedangkan UU PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang meliputi pelaut awak kapal/pelaut perikanan tidak sesuai dengan konvensi pokok ILO,” katanya.

Related Post

Kekosongan yang dimaksud disebabkan karena UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sementara UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memuat tentang pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Pemerintah pun telah menyampaikan rencana pembentukan “Tim Upaya Harmonisasi” yang akan dibentuk melalui sebuah keputusan resmi.

“Tim akan berisi perwakilan kementerian dan lembaga yang relevan yang akan bertugas melanjutkan secara intensif diskusi detail terkait hal ini untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang relevan di sektor perikanan,” imbuh Basilio.

Laporan dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188.

Demikian pula Kementerian Perhubungan juga telah melaksanakan segala aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188, dengan melindungi hak-hak awak kapal sebagai bentuk perlindungan hukum.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

ANALIS MARKET (15/11/2024) : Peluang IHSG untuk Melemah Masih Terbuka

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, IHSG di tutup melemah 1,29% ke level…

19 mins ago

Bahlil Berencana Optimalkan Lagi Sumur Minyak Tua Demi Swasembada Energi

Beritamu.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa untuk…

51 mins ago

BEI Umumkan Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat yang Tidak Melakukan Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2024

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman perihal Sanksi terhadap Perusahaan Tercatat…

1 hour ago

Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Penurunan Persediaan BBM AS

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Kamis (14/11/2024) dipicu penurunan persediaan bahan bakar…

2 hours ago

Mentan Wajibkan Industri Pengelolahan Susu Serap Produksi Peternak Lokal

Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…

2 hours ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…

4 hours ago