Categories: Bisnis

Ada 1.184 Kasus Pelanggaran Haki Ditindak di RI Sejak 2015

Beritamu.co.id, JAKARTA — Pemerintah tercatat melakukan penanganan 1.184 perkara terkait pelanggaran hak dan kekayaan intelektual atau Haki dalam lima tahun terakhir. Banyaknya pelanggaran membuat Indonesia masih menyandang status priority watch list atau PWL dalam hal kekayaan intelektual, sehingga menghambat investasi.

Kepala Bareskrim Polri Agus Andrianto menjelaskan bahwa secara mendasar, kepolisian bertugas untuk menegakkan hukum terkait Haki. Polri melakukan penindakan terhadap produk-produk yang melanggar Haki, melalui kerja sama dengan sejumlah kementerian.

Pada 2015–2021, terdapat penanganan 1.184 perkara pelanggaran Haki, dengan 958 di antaranya ditangani Polri. Sebanyak 658 perkara terkait dengan merek, 243 kasus hak cipta, 27 kasus desain industri, 8 kasus rahasia dagang, 2 kasus tata letak sirkuit terpadu, dan 2 kasus perlindungan varietas tanaman.

Menurut Agus, dari total kasus yang ditangani Polri, 115 perkara kini dalam proses, 169 perkara sudah dinyatakan P-21, 656 perkara dikeluarkan SP3, 10 perkara dinyatakan henti lidik, dan 8 perkara dilakukan pelimpahan.

“Rata-rata setiap tahun 160 kasus [yang ditangani Polri],” ujar Agus pada Rabu (6/10/2021).

Selain Polri, penanganan pelanggaran Haki turut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham). Dari 226 perkara yang ditangani DJKI, 115 perkara dalam proses, 4 perkara dinyatakan P-21, dan 107 perkara dikeluarkan SP3.

Menurut Agus, salah satu tantangan dalam penanganan perkara Haki adalah hukum yang bersifat delik aduan. Penyidik Polri maupun pihak kementerian-kementerian lain memerlukan adanya aduan dari pemegang hak cipta sebelum melakukan langkah penindakan.

Related Post

Di sisi lain, penyidikan harus dihentikan ketika pengaduan dicabut karena hukum tersebut bersifat delik aduan. Oleh karena itu, Polri menghimbau kepada seluruh pihak yang mengalami masalah terkait Haki untuk melaporkan kekayaan intelektualnya agar pelaku mendapatkan penindakan hukum.

“656 kasus dihentikan penyidikannya, 68 persen akibat pencabutan laporan dari pemegang hak atau kuasanya. Itu konsekuensi dari sifat delik aduan,” ujar Agus.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harrismenilai bahwa penegakan hukum terkait KI menjadi hal yang penting untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Hal tersebut karena penegakan hukum KI menjadi salah satu indikator bagi sebagian besar investor yang ingin menanamkan modalnya ke Indonesia.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20211006/9/1451327/ada-1184-kasus-pelanggaran-haki-ditindak-di-ri-sejak-2015

alfian nadlor

Blogger yang suka mendesain

Recent Posts

Sinar Mas Land Sukses Pertemukan Ribuan Partisipan dengan Influential Leaders dan Digital Champion dalam Event ‘DNA Leadership Summit’ di BSD City

Beritamu.co.id – Sinar Mas Land melalui Digital Hub dan Living Lab Ventures (LLV) sukses…

2 hours ago

Bitcoin Kalahkan Perak, Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Beritamu.co.id – Harga Bitcoin terus melambung melewati level USD 93,000, dengan kapitalisasi pasar menembus…

3 hours ago

DMMX Hadirkan Terobosan Ritel Pintar Berbasis AI di SIAL Interfood 2024

Beritamu.co.id - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (IDX: DMMX) dengan bangga memperkenalkan solusi ritel…

3 hours ago

Tren Pertumbuhan Kredit UMKM Cenderung Melambat, OJK: Dipengaruhi Banyak Faktor

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM…

4 hours ago

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Menyebar, Tiga Bandara Ini Belum Beroperasi

Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…

12 hours ago

Mendag: Singapura Tawarkan Pembahasan Kerja Sama Digital dan Fasilitasi Perdagangan bagi UMKM

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…

13 hours ago