Categories: Berita Pilihan

RUU HPP: WP berpenghasilan Rp5 miliar ke atas kena pajak 35 persen

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan tarif Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) berpenghasilan Rp5 miliar ke atas sebesar 35 persen.

“Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan,” tulis Draf RUU HPP yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.

Dengan adanya penerapan tarif pajak untuk WP OP berpenghasilan Rp5 miliar ke atas, lapisan PKP bertambah menjadi lima lapisan.

Kelima lapisan tersebut meliputi pengenaan tarif lima persen kepada WP OP berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta, serta 15 persen kepada WP OP berpenghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta.

Related Post

Lalu WP OP dengan pendapatan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen dan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar diterapkan pajak sebesar 30 persen.

Selain itu, beleid tersebut juga mencatat WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan dikenakan tarif pajak sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Sementara untuk WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia
paling sedikit 40 persen, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar tiga persen lebih rendah dari tarif 22 persen.

Di sisi lain diatur pula tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10 persen dan bersifat final.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

UOB dan Accenture Jalin Kolaborasi Transformasikan Pengalaman Nasabah dengan Memanfaatkan Teknologi GenAI

Beritamu.co.id - UOB dan Accenture (NYSE: ACN) baru-baru ini mengumumkan nota kesepahaman (MoU) yang telah…

22 mins ago

Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Kesepakatan Tarif AS-Tiongkok

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Selasa (13/5/2025) dipicu tercapainya kesepakatan tarif antara…

1 hour ago

ASDP Klaim Digitalisasi Layanan Berikan Efek Signifikan Pada Momen Libur Waisak

Beritamu.co.id - Momen libur panjang Hari Raya Waisak 2025, yakni pada 9-12 Mei 2025…

7 hours ago

Triniti Dinamik Luncurkan Show Unit Kluster Eastwood di District East, Karawang

Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…

2 days ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

4 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

4 days ago