Categories: Berita Pilihan

RUU HPP: WP berpenghasilan Rp5 miliar ke atas kena pajak 35 persen

Jakarta (BeritaMu.co.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan tarif Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) berpenghasilan Rp5 miliar ke atas sebesar 35 persen.

“Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan,” tulis Draf RUU HPP yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.

Dengan adanya penerapan tarif pajak untuk WP OP berpenghasilan Rp5 miliar ke atas, lapisan PKP bertambah menjadi lima lapisan.

Kelima lapisan tersebut meliputi pengenaan tarif lima persen kepada WP OP berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta, serta 15 persen kepada WP OP berpenghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta.

Related Post

Lalu WP OP dengan pendapatan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen dan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar diterapkan pajak sebesar 30 persen.

Selain itu, beleid tersebut juga mencatat WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan dikenakan tarif pajak sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Sementara untuk WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia
paling sedikit 40 persen, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar tiga persen lebih rendah dari tarif 22 persen.

Di sisi lain diatur pula tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10 persen dan bersifat final.

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

4 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

5 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

6 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

7 hours ago

Jangan Keliru, Ini Bedanya Investasi dan Judi Online

Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…

8 hours ago

BBTN Luncurkan Kartu Debit Prospera Pikat Kelas Menengah Atas

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…

10 hours ago